Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada 21 Agustus 2026. Dengan status P-21, penyidikan perkara telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros I Ketut Sudiarta mengatakan pihaknya kini mempersiapkan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Untuk tahap dua sementara kita persiapkan,” kata I Ketut Sudiarta.
Sejumlah tersangka telah dipanggil untuk menjalani proses penyerahan tahap II. Namun, salah seorang tersangka belum memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kejaksaan menyatakan pemanggilan terhadap tersangka tersebut akan kembali dilakukan. Jika hingga tiga kali pemanggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kejaksaan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Kalau sampai tiga kali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu ada langkah hukum yang akan dilakukan,” ujar Sudiarta.
Kejaksaan juga mengimbau para tersangka yang berada di luar daerah untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik maupun jaksa.
Sikap kooperatif dinilai penting agar proses penanganan perkara tidak kembali tertunda dan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.
Dalam perkara ini, mantan Kepala BPKA Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak penyedia jasa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan BPKA Sulawesi Selatan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kewenangan penanganan perkara kini bergerak menuju tahap penuntutan. Jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan setelah proses tahap II terhadap para tersangka dan barang bukti rampung.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, pembuktian dugaan korupsi anggaran outsourcing BPKA Sulsel selanjutnya akan diuji di persidangan.
Jaksa penuntut umum akan menguraikan konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta bukti-bukti yang menjadi dasar dakwaan di hadapan majelis hakim.
(Zul)






