Surat-Kabar.com | Kosmetik ilegal kembali ditemukan di Sulawesi Selatan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 4.009 potong kosmetik dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 400 juta.
Pengungkapan ini mengungkap persoalan yang lebih serius daripada sekadar peredaran kosmetik tanpa izin. Hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan produk kosmetik ilegal dan bahan baku krim yang disita positif mengandung merkuri.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM Makassar.
Operasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan itu berlangsung pada 7 September 2026, sekitar pukul 20.24 Wita. Petugas menemukan 23 jenis kosmetik jadi dengan total 4.009 potong. Mereka juga menyita bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, serta sejumlah peralatan produksi.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di Makassar,” kata Yosef, Kamis (8/10/2026).
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik pencampuran kosmetik yang telah memiliki izin edar dengan bahan atau produk ilegal. Penyidik juga menemukan produk yang diduga diproduksi secara ilegal dengan menggunakan nomor izin edar Badan POM.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa nomor izin edar pada kemasan tidak selalu menjamin keaslian produk. Penyalahgunaan nomor izin edar berpotensi mengecoh konsumen yang mengandalkan informasi tersebut untuk memastikan legalitas kosmetik.
Sejumlah merek yang ditemukan dalam penindakan itu antara lain Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firfin Glowing. Produk Firfin Glowing mencakup facial wash, toner, day cream, dan night cream.
Hasil pengujian laboratorium menjadi salah satu temuan utama dalam perkara ini. BBPOM Makassar memastikan produk kosmetik ilegal dan bahan baku krim berwarna kuning muda yang ditemukan di lokasi positif mengandung merkuri.
“Produk kosmetik ilegal dan bahan baku krim berwarna kuning muda yang ditemukan di tempat kejadian perkara telah dilakukan pengujian di laboratorium BBPOM di Makassar dengan hasil positif mengandung merkuri,” ujar Yosef.
Merkuri merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko membahayakan kesehatan. Penggunaan produk yang mengandung bahan tersebut dapat menyebabkan paparan merkuri, terutama jika digunakan berulang kali.
Temuan ini mempertegas bahwa persoalan kosmetik ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran perizinan, melainkan juga ancaman terhadap keselamatan konsumen.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil pengujian laboratorium, PPNS BBPOM Makassar menetapkan dua perempuan sebagai tersangka. Mereka berinisial F, 39 tahun, dan J, 32 tahun. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Produksi kosmetik ilegal tersebut diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 potong setiap pekan. Yosef mengatakan produk dijual tersangka F kepada tersangka J dengan harga sekitar Rp 50 ribu per potong.
Dengan volume produksi tersebut, omzet diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per pekan. Nilai ini menunjukkan besarnya potensi peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan legalitas.
Kasus di Kabupaten Gowa ini kembali menyoroti peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan. Pengawasan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan produk di pasar.
Penelusuran bahan baku, proses produksi, penggunaan nomor izin edar, hingga jalur distribusi diperlukan untuk memutus mata rantai peredarannya.
Masyarakat diminta memeriksa legalitas kosmetik melalui kanal resmi Badan POM dengan mencocokkan nama produk, merek, dan informasi pendaftarannya. Konsumen juga perlu mewaspadai klaim hasil instan serta produk yang tidak mencantumkan informasi komposisi dan asal-usul secara jelas.
BBPOM Makassar menegaskan penindakan terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bagian dari upaya pemberantasan produk ilegal dan pemberian efek jera.
(Mahar)






