Surat-Kabar.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Soial (L-Kompleks) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru, Irjen M. Awal Chairuddin, memberikan perhatian serius terhadap penanganan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan di bawah Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan senilai Rp11,892 miliar.
Desakan itu muncul setelah L-Kompleks mempertanyakan kejelasan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan ke Polrestabes Makassar pada April 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor 111/LPK/DKN L-Kompleks/IV/2026 dengan nomor registrasi B/671/IV/2026.
Dalam laporannya, L-Kompleks menyebut sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri, antara lain dugaan maladministrasi, penyimpangan anggaran, dan pola pembayaran proyek.
Seluruh indikasi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar, AKP Amran, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Rabu (7/10/2026).
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, meminta Kapolda Sulsel menjalankan fungsi pengawasan dan supervisi untuk memastikan laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat mendapat penanganan sesuai prosedur.
Menurut Ruslan, laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan aparat penegak hukum perlu memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan agar pelapor mengetahui sejauh mana pengaduannya ditindaklanjuti.
“Laporan sudah masuk, tetapi pertanyaannya, sejauh mana tindak lanjutnya? Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja penerimaan tanpa kejelasan,” kata Ruslan kepada awak media, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, L-Kompleks tidak meminta kepolisian terburu-buru menetapkan tersangka. Namun, dugaan penyimpangan yang dilaporkan harus ditelusuri secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kalau ada unsur pidana, proses. Kalau tidak ada, sampaikan hasilnya jngan laporan dibiarkan menggantung karena bisa membuat masyarakat beranggapan ada main mata,” tegasnya.
Ruslan berharap pergantian kepemimpinan di Polda Sulawesi Selatan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan korupsi, termasuk perkara yang telah disampaikan masyarakat ke jajaran kepolisian.
Ia meminta Kapolda tidak hanya memberi perhatian pada pengungkapan perkara baru, tetapi juga memastikan laporan yang telah masuk memperoleh kejelasan tindak lanjut.
“Kami berharap Kapolda Sulsel yang baru menjalankan fungsi supervisi pastikam laporan dugaan korupsi ditangani dan tidak berhenti tanpa kepastian,” tutup Ruslan.
(Anri S)






