Surat-Kabar.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret perusahaan tambang nikel PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara.
Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tim dari bidang tindak pidana khusus Kejati Sulteng disebut tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mengurai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pembangunan serta operasional Terminal Khusus (Tersus) milik perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, membenarkan proses penyelidikan sedang berjalan. Menurut dia, sejumlah pihak yang dianggap mengetahui persoalan itu telah dimintai keterangan.
“Perkara PT CMS saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Sofian di Palu, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, Kejati belum merinci siapa saja pihak yang telah diperiksa. Informasi mengenai daftar saksi maupun pihak yang dimintai klarifikasi masih berada di tangan penyidik bidang pidana khusus.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 yang diterbitkan pada 20 Mei 2026.
Fokus penyelidikan mengarah pada aspek perizinan dan dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Terminal Khusus PT CMS di Morowali Utara.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan itu pada 10 Juni 2026.
Tidak hanya menyangkut pembangunan fasilitas pelabuhan tambang, perkara ini juga berkaitan dengan legalitas operasional terminal khusus tersebut. Penyidik menduga terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, mulai dari dugaan manipulasi data, pelanggaran hak-hak masyarakat, hingga maladministrasi dalam proses penerbitan perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah realisasi pembangunan fisik terminal khusus tersebut. Dalam dokumen lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pelaku usaha diwajibkan memulai pembangunan paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Data yang dimiliki Kejati menunjukkan izin Tersus PT CMS terbit pada 27 Juli 2023. Namun hingga kini, atau sekitar dua tahun sepuluh bulan setelah izin diterbitkan, pembangunan fisik terminal khusus itu diduga belum terealisasi di lapangan.
Di sisi lain, terminal tersebut disebut telah mengantongi izin operasional jetty yang diterbitkan oleh pihak Syahbandar Kabupaten Morowali Utara.
Kondisi inilah yang kini menjadi salah satu titik yang sedang ditelusuri penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penerbitan izin maupun operasional fasilitas tersebut.
Kejati Sulteng menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan. Sejumlah dokumen dan keterangan tambahan masih dikumpulkan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara yang melibatkan perusahaan tambang nikel tersebut.
(Aditya)






