Surat-Kabar.com | Toraja – Kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan tahun 2024 di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya menyeret seorang pejabat Dinas Pertanian berinisial TR sebagai tersangka.
Penetapan itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, melalui rilis resmi pada Sabtu (5/12/2025).
Proyek yang dananya bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian tersebut mengalokasikan Rp8 miliar untuk Toraja Utara, dengan realisasi Rp7,92 miliar untuk tiga jenis kegiatan. Pekerjaan dilaksanakan di 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani melalui pola swakelola tipe III.
Namun, dalam pelaksanaannya, TR diduga melakukan rangkaian penyimpangan. Ia mengarahkan sekitar 60 kelompok tani untuk membeli material pipa pada satu toko tertentu yang telah bekerja sama dengannya.
Harga material kemudian dinaikkan (mark-up), sehingga pembelian tidak sesuai nilai wajar.
Selain itu, TR juga disebut menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Dari praktik mark-up dan rekayasa laporan tersebut, TR memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Frendra.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor serta pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU yang sama, disertai pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Anri S)






