Surat-Kabar.com | Sulteng – Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan media.
Langkah ini diambil menyusul masih munculnya persoalan ketenagakerjaan di industri media. Sejumlah pekerja media dilaporkan menghadapi keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap industri media juga memunculkan berbagai masalah ketenagakerjaan di sejumlah daerah, termasuk di Palu dan wilayah Sulawesi Tengah.
Padahal, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi perusahaan media terhadap jurnalis maupun pekerja media lainnya.
Melalui posko ini, AJI Palu mengajak jurnalis dan pekerja media melaporkan dugaan pelanggaran terkait pembayaran THR, seperti keterlambatan, pemotongan, atau tidak dibayarkannya tunjangan tersebut.
AJI memastikan laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya. Data pengaduan itu akan digunakan untuk kepentingan advokasi, pendampingan pekerja, serta pemetaan persoalan ketenagakerjaan di sektor media.
Jurnalis dan pekerja media yang ingin melapor dapat menghubungi Hotline Posko Pengaduan THR AJI Kota Palu melalui nomor 0853-4100-0171 (telepon/WhatsApp).
Posko ini diharapkan menjadi saluran bagi pekerja media untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka menjelang hari raya.***
(Aditya)






