Surat-Kabar.com -Makassar | Upaya hukum mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, untuk meringankan vonisnya berujung petaka. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar justru memperberat hukuman Ahmad menjadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah KONI senilai Rp 5,8 miliar.
Putusan tingkat banding itu tercatat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dan dikonfirmasi, Senin (20/10/2025). PT Makassar mengabulkan permohonan banding baik dari penasihat hukum Ahmad Susanto maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis dijatuhkan pada 24 September 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Susanto berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs SIPP PN Makassar.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 133,5 juta. Uang tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, harta terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan akan dijatuhkan.
Majelis hakim menyatakan Ahmad Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Ahmad divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh PN Makassar pada 11 Agustus 2025. Dalam vonis itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 133 juta, dengan ancaman pidana tambahan 1 tahun 6 bulan bila tak mampu melunasinya.
Pihak Ahmad kemudian mengajukan banding dengan alasan majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan. Namun, harapannya pupus setelah PT Makassar justru memperberat vonis.
Kasus korupsi dana hibah KONI Makassar ini menyeret Ahmad Susanto karena dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan pemerintah daerah tahun 2021. Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan pembinaan olahraga itu diduga diselewengkan melalui laporan pertanggungjawaban fiktif dan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan.
(Anri Saputra)






