Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeEducationBeberapa SMAN di...

Beberapa SMAN di Makassar Berlabuh Disengketa KI Sulsel

Surat-Kabar, Makassar  |  Masalah keterbukaan informasi di lingkungan sekolah negeri kembali diuji. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan resmi meregistrasi sembilan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Ruslan Rahman terhadap sejumlah SMA Negeri di Kota Makassar.

Sengketa ini menyingkap persoalan klasik: badan publik pendidikan yang masih enggan membuka akses informasi kepada warga.

Berdasarkan Akta Registrasi Sengketa Informasi Rabu (19/11/2025) Ruslan Rahman tercatat sebagai Pemohon, sementara pihak Termohon merupakan sembilan SMA Negeri yang dinilai tidak memberikan informasi publik sebagaimana diminta.

Sekolah-sekolah yang menjadi Termohon meliputi SMA Negeri 3, 4, 6, 9, 10, 13, 16, 22, dan SMA Negeri 23 Makassar, dengan masing-masing nomor registrasi perkara yang telah dicatat resmi oleh Komisi Informasi Sulsel.

See also  Kasipenkum Kejati Sulsel Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum di PT Pelindo

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa sekolah negeri termasuk badan publik yang wajib membuka akses informasi kepada masyarakat.

Pasal 7 ayat (1) UU KIP menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon. Selain itu, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenai sanksi administratif.

Lebih jauh, apabila putusan Komisi Informasi telah berkekuatan hukum tetap namun tidak dilaksanakan, Pasal 60 UU KIP membuka ruang bagi pemohon untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Konsekuensinya, penolakan berlarut tidak hanya berdampak etik dan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum.

See also  Bentak Wartawan di Depan Tamunya, Lurah Barombong: Mungkin Salah Paham

Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman sekaligus Pemohon, menegaskan bahwa jalur sengketa ditempuh untuk memastikan hukum dijalankan, bukan untuk mencari sensasi.

“Undang-undangnya jelas. Kalau sekolah negeri tetap menolak membuka informasi setelah ada putusan Komisi Informasi, itu bukan lagi soal perbedaan tafsir, tapi soal kepatuhan terhadap hukum,” kata Ruslan kepada wartawan Rabu, (31/12/2025).

Ia mengingatkan bahwa sengketa informasi bukan ujung, melainkan pintu masuk akuntabilitas.

“Kalau badan publik mengabaikan putusan Komisi Informasi, ada konsekuensi hukum lanjutan. Ini mekanisme yang disediakan negara agar hak publik tidak dipermainkan,” ujarnya.

Registrasi sembilan perkara sekaligus memperkuat dugaan bahwa persoalan keterbukaan informasi di sekolah negeri bersifat sistemik, bukan kasuistik. Padahal, sektor pendidikan mengelola anggaran publik dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan langsung masyarakat.

See also  L-Kompleks: Jelang 3 Tahun Penetapan Ratusan Plt dan Plh Kepsek Makassar Berpotensi Menimbulkan Dampak Hukum Baru

Kini, Komisi Informasi Sulawesi Selatan berada pada posisi strategis untuk menguji sejauh mana kepatuhan sekolah negeri terhadap prinsip transparansi. Putusan dalam perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi tata kelola informasi publik di sektor pendidikan Sulawesi Selatan.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah sekolah-sekolah tersebut bersedia membuka diri atau memilih menanggung risiko hukum dari sikap tertutup yang dipertahankan. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.