Surat-Kabar.com | Jakarta – Meski telah divonis 12 tahun penjara, perkara hukum Andhi Pramono belum berakhir. KPK kembali memeriksa mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga menyamarkan hasil gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dan mengungkap pemeriksaan terhadap Andhi Pramono dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
“Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang di lingkungan Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Dalam proses pengusutan dugaan TPPU ini, KPK sebelumnya juga telah memanggil anak Andhi Pramono, Atasya Yasmine Fakhira, sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Atasya dilakukan pada Kamis (14/11/2024), setelah sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus yang menjerat Andhi Pramono mencuat setelah gaya hidup mewah keluarganya, termasuk sang anak, menjadi sorotan dan viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, KPK mengungkap adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono selama menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara gratifikasi tersebut, Andhi Pramono telah divonis bersalah oleh pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semula menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, setelah menyatakan Andhi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp58 miliar.
Hakim menilai perbuatan Andhi bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencoreng nama institusi.
Tidak menerima putusan tersebut, Andhi Pramono mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman tersebut, Andhi Pramono saat ini juga masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani KPK.
(Hariadi)






