Surat-Kabar.com | Sidrap – Kasus dugaan peredaran obat pelangsing ilegal yang menyeret owner Mytha Kosmetik dan MJB Fashion berinisial P di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini memasuki fase krusial.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri Sidrap resmi melakukan penahanan terhadap P, Selasa (9/12/2025).
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sidrap melimpahkan berkas tahap II, yang terdiri dari tersangka dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti yang diserahkan termasuk produk pelangsing MJB Slimming yang diduga beredar tanpa izin resmi dari BBPOM.
Pada proses pelimpahan, P hadir didampingi penasihat hukumnya. Ia tampak mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam sebelum kemudian berganti rompi merah tahanan kejaksaan. Setelah rangkaian administrasi selesai, tersangka langsung dibawa menuju Rutan Kelas IIB Sidrap menggunakan mobil tahanan Kejari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Muhammad Ridwan, membenarkan pelaksanaan penahanan tersebut.
“Setelah tersangka dan barang bukti kami terima, kami langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sidrap,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Sidrap, IPDA Muhammad Abel Mirzan, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan beberapa pekan sebelumnya.
“Berkas sudah kami limpahkan kurang lebih dua minggu lalu. Memang sempat ada berkas yang dikembalikan, tapi seluruh kekurangannya sudah kami lengkapi,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Sidrap menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL, tertanggal 31 Juli 2025.
Kasus ini kini tinggal menunggu proses persidangan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap dan tersangka resmi berada dalam tahanan negara.
(M.Ilham)






