Surat-Kabar.com | Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka celah dalam tata kelola belanja perjalanan dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan.
Di balik anggaran puluhan miliar rupiah, auditor menemukan praktek pembayaran ganda, klaim biaya transportasi tanpa bukti, hingga lemahnya pengawasan berlapis yang berujung pada kelebihan pembayaran hampir Rp40 juta.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Parepare. Pada tahun anggaran 2024, Pemkot Parepare mengalokasikan belanja perjalanan dinas sebesar Rp49,42 miliar. Setahun berikutnya, anggaran yang disiapkan mencapai Rp21,27 miliar.
Audit secara uji petik terhadap 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) justru memperlihatkan persoalan mendasar dalam pelaksanaan belanja tersebut.
Salah satu temuan BPK adalah penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang saling bertumpang tindih. Sejumlah aparatur tercatat melakukan perjalanan dinas di dua tempat berbeda pada tanggal yang sama. Meski waktunya beririsan, uang harian dan biaya transportasi tetap dibayarkan untuk seluruh perjalanan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat SPPD yang diterbitkan tanpa memperhatikan kesamaan tanggal atau waktu pelaksanaan. Perjalanan dinas pada tanggal yang sama tersebut dibayarkan komponen uang harian dan uang transport secara ganda,” tulis BPK dalam laporannya.
Auditor juga menemukan pembayaran uang harian yang melebihi jumlah hari perjalanan dinas yang seharusnya dapat dibayarkan. Dari praktik tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp3,8 juta pada tiga SKPD.
Temuan lain tidak kalah mencolok. Sejumlah aparatur mengklaim biaya transportasi menggunakan kendaraan umum, tetapi tidak mampu menunjukkan tiket, karcis, ataupun bukti pembayaran resmi sebagai dasar pertanggungjawaban.
Sebagai gantinya, pelaksana perjalanan dinas hanya melampirkan daftar pengeluaran yang mereka buat sendiri.
“Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat realisasi biaya transportasi yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban secara riil,” tulis BPK.
Nilai kelebihan pembayaran akibat klaim transportasi tanpa bukti itu mencapai Rp24,94 juta. Kasus tersebut tersebar di empat SKPD, yakni Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp2,2 juta, Kecamatan Soreang Rp7,2 juta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp10,1 juta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp5,3 juta.
Jika digabung dengan berbagai temuan lain, BPK menghitung total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp39.905.868.
Menurut auditor, persoalan itu bukan semata kesalahan administratif. BPK menilai pengendalian internal di lingkungan Pemkot Parepare tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak optimal mengawasi realisasi belanja perjalanan dinas.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) juga disebut kurang cermat memverifikasi pembayaran, sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak teliti menyiapkan dokumen pertanggungjawaban.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Parepare memerintahkan seluruh kepala SKPD memperketat pengawasan pengelolaan perjalanan dinas dan menagih pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp35.245.868 ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga meminta proses verifikasi pembayaran perjalanan dinas diperbaiki agar setiap pengeluaran benar-benar didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, IndraParepare Karyana, belum memberikan penjelasan mengenai substansi temuan tersebut. Saat dimintai tanggapan, ia mengatakan akan lebih dahulu berkoordinasi dengan tim tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Saya cek dulu di tim tindak lanjut nah,” kata Indra.
(Sul)






