Surat-Kabar.com | Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mematangkan penyusunan mekanisme pembayaran gaji bagi Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Jumat (18/7/2025).
Upaya ini dilakukan guna memastikan proses pembayaran berjalan tertib, seragam, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Rapat koordinasi yang digelar BPKAD dipimpin oleh Sekretaris BPKAD Kota Makassar dan menghadirkan seluruh SKPD pengguna tenaga PJLP.
Selain itu, turut hadir para camat, perwakilan dinas, Bagian ULP, Inspektorat, BKPSDM, serta Kepala Bidang Perbendaharaan untuk menyelaraskan pemahaman atas aturan administrasi pembayaran.
Melalui forum tersebut, seluruh unsur terkait melakukan pembahasan mendalam mengenai kebutuhan standar administrasi, format pertanggungjawaban, hingga kejelasan alur pembayaran gaji PJLP.
Pemkot Makassar menargetkan segera menerbitkan produk administrasi resmi baik berupa surat edaran maupun dokumen panduan lainnya—yang akan menjadi pedoman tunggal bagi seluruh SKPD.
Dengan adanya penyelarasan ini, pemerintah berharap mekanisme pembayaran gaji PJLP di seluruh unit kerja dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menjaga tertib administrasi dan memastikan hak-hak tenaga PJLP terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
(Mahar)






