Wednesday, March 26, 2025

Creating liberating content

L-Kompleks Laporkan Dugaan Tindak...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah...

Plt Kepala DPPKB dan...

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota...

KI Sulsel Gelar Mediasi...

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan...

Safari Ramadhan, Perum Jasa...

Surat-Kabar, Purwakarta | Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, Jasa Tirta II melakukan...
HomeEducationBupati Madina dan...

Bupati Madina dan Kades Tabuyung, Putusan Inkracht PTUN Tidak Dilaksanakan

Surat-Kabar, Madina | Berdasarkan putusan PTUN Medan tertanggal 22 Januari 2024 No: 144/B/2023/PTUN.MDN sudah seharusnya Bupati Madina mencabut SK No: 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kades serentak No urut 62 An ZU sebagai kades Tabuyung.

Namun sampai hari ini menurut keterangan sejumlah warga masyarakat Desa Tabuyung, sudah 2 (dua) bulan lebih Putusan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Bupati Mandailing Natal

Belum diketahui apa alasan yang menjadi penyebabnya sehingga putusan PTUN tersebut masih belum dilaksanakan oleh Bupati Madina, tapi tindakan diam ini diduga ada permainan tersembunyi antara Kepala Desa Tabuyung dengan Bupati Mandailing Natal hingga terkesan putusan tersebut tidak di acuhkan.

See also  Juhaib Lewa (L-Kompleks) Terima Penghargaan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto

Dilansir dari media informasirakyat.com
Pasca putusan PTUN Medan, ZN tak ada hak lagi duduki jabatan sebagai kepada desa ( Kades ) Tabuyung Kec Muara Batang Gadis Kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

Putusan PTUN Medan No: 144/B/2023/PTUN.MDN tanggal 22 Januari 2024 adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga Bupati Madina harus mencabut SK No: 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kades serentak No urut 62 An ZU sebagai kades Tabuyung.

Yang pasti setelah putusan PTUN Medan, segera secara hukum Kades Tabuyung saat ini tidak punya hak lagi menduduki jabatan kades karena secara yuridis SK sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan TUN Medan, tegas Sandry.

See also  Momongan Terbaru, Tasyaquran dan Aqiqah Jadi Momen Spesial di Keluarga Arfah Amiruddin

Bupati Madina sudah sepatutnya mengangkat Pj Kades Tabuyung itu yang menjadi kewenangan Bupati.

Jika memang jabatan itu sudah kosong harus diisi dengan pengganti sementara, selanjutnya Bupati memerintahkan Dinas PMD untuk melakukan Pilkades ulang karena perkara ini muncul akibat dari pelaksanaan pilkades yang sarat dengan pelanggaran hukum, ujar Sandry.

Terkait hal putusan PTUN Medan tersebut sebagaimana dikatakan Sekda kab Madina koordinasi sama Kadis PMD, awak media ini sudah berusaha konfirmasi namun nomor WhatsApp tidak dapat dihubungi.

Melalui media ini diminta kepada Kadis PMD Madina tidak tertutup keputusan rapat ( 04/03 ) lalu. (**)

 

Penulis : Magrifatulloh

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

L-Kompleks Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjadin Dinkes Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun...

Plt Kepala DPPKB dan Sekretaris Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar bersama Sekretaris DPPKB Kota Makassar, menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah yang digelar dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Makassar periode 2025-2029 di...

KI Sulsel Gelar Mediasi Terkait Permohonan Informasi Ruslan Vs DPPPA Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan informasi perorangan antara Ruslan Rahman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rabu (19/03/2025). Pihak termohon, DPPPA, memberikan kuasa kepada Musmualim bersama Muhammad Sulhajar Syam untuk...

Safari Ramadhan, Perum Jasa Tirta II Menebar Kebahagiaan Berbagi Santunan untuk Sesama

Surat-Kabar, Purwakarta | Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, Jasa Tirta II melakukan kegiatan Safari Ramadan berupa santunan dengan berbagi berkah kepada anak-anak yatim. Kegiatan Safari Ramadan tersebut berlangsung baik di Kantor Pusat Jasa Tirta II, Kabupaten Purwakarta, Jawa...

DPPKB Makassar Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Ilmi Kecamatan Rappocini

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang kali ini dilaksanakan di Mesjid Nurul Ilmi, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Senin (17/03/2025). Kegiatan ini dimulai dengan acara buka puasa bersama yang diadakan di Rumah Jabatan Walikota Makassar,...

Irwan Bangsawan Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an Pemkot Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, turut hadir dalam acara Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur'an yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Minggu (16/03/2025). Acara...

Akibat Cekcok, Diduga Mantan Suami Pecahkan Kaca Mobil Korban

Surat-Kabar, Makassar | Kaca Mobil seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman benda tumpul. Insiden tersebut terjadi di salah satu Restaurant siap saji di Kompleks Perumahan Citraland Jalan Hertasning, Makassar. Pada Kamis, (13/03/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. “Pelaku pengrusakan...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Dipolisikan, Kadis Enggan Komentar

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Rabu (12/03/2025). Dalam laporan yang disampaikan...

Plt Kepala DPPKB Makassar Dampingi Wali Kota Buka Puasa Bersama Kecamatan Panakkukang

Surat-Kabar, Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir di acara buka puasa bersama yang digelar di Masjid Agung 45, Jalan Urip Sumiharjo, pada Rabu (12/03/2025). Dalam acara tersebut, Munafri didampingi oleh Plt Kepla Dinas DPPKB Makassar, Irwan Bangsawan, dan...

L-Kompleks Akan Pantau Assessment Calon Kepsek di Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar sedang mempersiapkan tahapan seleksi kepala sekolah (kepsek) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seleksi ini direncanakan akan melibatkan mekanisme Assessment yang ketat dan profesional. Assessment adalah proses pengumpulan...

L-Kompleks Laporkan Dugaaan Korupsi Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan...

Wakil Walikota Makassar Didampingi Plt DPPKB Dalam Audiensi Kepala BKKBN Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Irwan Bangsawan bersama Sekretaris DPPKB, Syahrudin mendampingi Wakil Walikota Makassar, Aliya Mustika Ilham dalam audiensi dengan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.