Surat-Kabar.com – Makassar | Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap buronan kasus pemalsuan dokumen perusahaan, Tony Gosal alias Welly (47).
Terpidana tersebut diamankan di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Rabu (26/11/2025).
Penangkapan Tony dipimpin langsung Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Jayapura serta Cabjari Pelabuhan Makassar.
Kejati menyebut operasi ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas wilayah setelah keberadaan terpidana terdeteksi di Makassar.
Operasi tersebut digelar berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor SP.OPS-1439/P.4/Dti.2/11/2025, yang merupakan tindak lanjut permintaan Kejari Jayapura terkait proses eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa Tony telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan eksekutor. “Tim intelijen Kejati Sulsel telah berhasil mengamankan seorang buronan yang melarikan diri dari proses eksekusi,” ujarnya.
Begitu posisinya terkonfirmasi, dua regu gabungan dikerahkan untuk melakukan pengintaian ketat di sekitar lokasi persembunyian. Penyergapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Tony kemudian dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan awal.
“Selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk dilakukan eksekusi kepada DPO tersebut,” tambah Soetarmi.
Tony diketahui sebelumnya menjabat sebagai manajer di sebuah perusahaan baja ringan. Ia terseret kasus pemalsuan dokumen perusahaan dan kemudian melarikan diri sebelum menjalani hukuman.
Usai diamankan, Tony langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jayapura untuk menjalani pidana di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar.
(Anri Saputra)






