Surat-Kabar, Makassar | Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Makassar, Muhammad Rheza, S.STP., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa, (27/05/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan tersebut merupakan agenda penting dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Makassar selama tahun anggaran 2024. DPRD Kota Makassar melalui Panitia Khusus LKPJ memberikan berbagai rekomendasi strategis yang bertujuan sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan program pembangunan di tahun berikutnya.
Rapat Paripurna ini dibuka secara resmi oleh Pimpinan DPRD Kota Makassar dan dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan Forkopimda, serta para kepala OPD termasuk Dinas Koperasi dan UKM, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi dan usaha mikro.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil, transparansi anggaran, serta sinergi antar sektor dalam mewujudkan visi Kota Makassar sebagai kota yang inklusif, berdaya saing, dan berbasis pelayanan publik.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Bapak Muhammad Rheza, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam Rapat Paripurna ini adalah bentuk dukungan penuh terhadap proses evaluasi yang konstruktif demi kemajuan pemerintahan yang lebih baik.
“Kami menyambut baik rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari semangat perbaikan berkelanjutan. Dinas Koperasi dan UKM berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan koperasi dan pelaku UKM,” ujar beliau usai kegiatan.
Rapat ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta menjadi wujud akuntabilitas kepala daerah dalam menjawab amanah masyarakat. (**)






