Surat-Kabar.com | Dinas Pendidikan Kota Makassar bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan penjualan seragam kepada calon murid baru tahun ajaran 2025/2026, Jumat (18/7/2025).
Kabid Pendidikan Sekolah Dasar, Kurniati, S.STP, bersama PLT Kasi Manajemen Sekolah, Esther Bittikaka, S.Sos., M. Adm. S.D.A, melakukan kunjungan klarifikasi ke tiga sekolah yang disebut-sebut terlibat dalam praktik tersebut.
Sekolah yang dimintai klarifikasi yakni UPT SPF SD Negeri 1 Monginsidi, UPT SPF SD Negeri 3 Monginsidi, dan UPT SPF SD Inpres Monginsidi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait dugaan jual beli seragam bagi calon murid baru.
Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, tim Disdik menegaskan bahwa seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib berjalan transparan dan tanpa pungutan yang tidak sesuai aturan.
Kurniati menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk pengawasan Disdik terhadap sekolah agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.
(Mahar)






