Surat-Kabar.com | Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mulai mengkaji skenario merumahkan sekitar 1.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyesuaian fiskal untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengungkapkan opsi tersebut muncul setelah pembahasan bersama pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI, Jumat (27/3/2026).
Dalam forum itu, pemerintah daerah didorong menggeser prioritas anggaran ke sektor pembangunan, terutama infrastruktur, yang dinilai tertinggal.
Namun, rencana ini menyisakan persoalan serius. Di satu sisi, pembatasan belanja pegawai dianggap sebagai langkah disiplin fiskal. Di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan gelombang pengangguran baru dalam jumlah besar, terutama jika ribuan PPPK benar-benar kehilangan pekerjaan secara serentak.
“Masih tahap kajian dan perhitungan belum ada keputusan final,” kata Jufri.
Sesuai aturan, Pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dri total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat tahun 2027.
Hal ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sebagai jalan tengah, pemerintah menyiapkan skema alternatif mendorong PPPK yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Opsi ini diklaim sebagai upaya menjaga keberlanjutan karier aparatur, meski tidak menjawab nasib mereka yang tidak lolos seleksi.
(Mahar)






