Surat-Kabar, Gorontalo| Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Desa se-Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Gorontalo, Sabtu (24/01/2026).
Rakor dihadiri jajaran pemerintahan desa dari seluruh wilayah kabupaten sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa menghadapi dinamika regulasi serta pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menegaskan pentingnya pemahaman dan penguasaan peraturan perundang-undangan oleh seluruh jajaran pemerintahan desa. Dalam wawancara dengan awak media suratkabar.com, ia mengatakan, “Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah desa untuk memahami dan menguasai regulasi terkait pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. Pemahaman regulasi ini penting agar semua pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Sumanti juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antar level pemerintahan, mulai dari desa hingga daerah, untuk menjaga kelancaran sistem pemerintahan di tengah kondisi pengurangan dana desa. “Meski dana desa mengalami pengurangan, koordinasi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, dan daerah harus terus diperkuat agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dalam Rakor, DPMD Kabupaten Gorontalo memaparkan perkembangan regulasi terkini terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Menurut Sumanti, tujuan rapat adalah menyamakan pandangan dan persepsi dalam pelaksanaan program pemerintahan desa tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa berada di bawah pengaturan tiga kementerian, yakni Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. “Dana desa diatur oleh tiga kementerian, sehingga diperlukan sinergi yang kuat agar pelaksanaan program di desa berjalan lancar. Sinergi ini menjadi pembelajaran kita ke depan,” ujar Sumanti.
Selain itu, DPMD Kabupaten Gorontalo mengingatkan seluruh jajaran pemerintah desa agar tidak lalai terhadap peraturan perundang-undangan. Kelalaian atau pengabaian regulasi berpotensi berujung pada pemberian sanksi kepada kepala desa beserta jajarannya, demikian imbau Sumanti.
Terkait layanan publik, Sumanti menegaskan bahwa pengurangan dana desa pada 2026 tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah desa diminta tetap mengedepankan prinsip pelayanan terbaik dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kecamatan dan daerah. “Prinsip pelayanan adalah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Pengurangan dana bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan,” imbuhnya.
Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kepatuhan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meski dihadapkan pada tantangan fiskal. (*SulDuk*)






