Surat-Kabar.com | Sulteng – Penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah terus bergerak signifikan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis (AH), yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana CSR perusahaan tambang.
Aset yang disita meliputi rumah mewah, kendaraan, uang tunai, hingga lahan seluas hampir satu hektar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penyidik menduga seluruh aset tersebut tidak sebanding dengan profil jabatan AH sewaktu menjabat kepala desa.
Kasipenkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengungkapkan bahwa penyitaan terbaru dilakukan terhadap satu unit rumah mewah AH di Kota Makassar. Nilai rumah tersebut tercantum dalam kuitansi pembelian sebesar Rp1,2 miliar.
“Rumah milik AH disita penyidik dalam perkara CSR Tamainusi. Nilai rumah pada kuitansi pembelian sebesar Rp1,2 miliar,” ujar La Ode dalam keterangannya dari Palu, Rabu (10/12/2025).
Penyitaan dilakukan setelah rangkaian penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi dan rumah pribadi AH. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti yang dinilai tidak wajar dimiliki seorang kepala desa, antara lain : Puluhan sertifikat tanah atas nama AH, Tiga unit excavator, Satu unit Mitsubishi Pajero Sport, Dua unit Mitsubishi Triton (Double Cabin & Single Cabin), Satu unit mobil Mercedes-Benz, Enam unit sepeda motor, Uang tunai Rp50.550.000, Berbagai dokumen penting serta surat-menyurat terkait
Kejati Sulteng menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana CSR tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset tambahan yang diduga sengaja disamarkan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai dana CSR yang semestinya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat desa justru diduga dinikmati secara pribadi. Pemerintah pusat turut mendorong aparat penegak hukum mempercepat penuntasan kasus-kasus korupsi di level desa yang belakangan semakin marak.
Kejati Sulteng memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Hingga kini, AH masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyidikan.






