Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroDugaan Korupsi Dana...

Dugaan Korupsi Dana CSR Tambang Mencuat, Aset Mewah Eks Kades Disita Kejaksaan

Surat-Kabar.com | Sulteng – Penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah terus bergerak signifikan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis (AH), yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana CSR perusahaan tambang.

Aset yang disita meliputi rumah mewah, kendaraan, uang tunai, hingga lahan seluas hampir satu hektar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penyidik menduga seluruh aset tersebut tidak sebanding dengan profil jabatan AH sewaktu menjabat kepala desa.

Kasipenkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengungkapkan bahwa penyitaan terbaru dilakukan terhadap satu unit rumah mewah AH di Kota Makassar. Nilai rumah tersebut tercantum dalam kuitansi pembelian sebesar Rp1,2 miliar.

See also  Gedung DPRD Makassar Terbakar, Polisi Klaim Sudah Kantongi Nama Pelaku

“Rumah milik AH disita penyidik dalam perkara CSR Tamainusi. Nilai rumah pada kuitansi pembelian sebesar Rp1,2 miliar,” ujar La Ode dalam keterangannya dari Palu, Rabu (10/12/2025).

Penyitaan dilakukan setelah rangkaian penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi dan rumah pribadi AH. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti yang dinilai tidak wajar dimiliki seorang kepala desa, antara lain : Puluhan sertifikat tanah atas nama AH, Tiga unit excavator, Satu unit Mitsubishi Pajero Sport, Dua unit Mitsubishi Triton (Double Cabin & Single Cabin), Satu unit mobil Mercedes-Benz, Enam unit sepeda motor, Uang tunai Rp50.550.000, Berbagai dokumen penting serta surat-menyurat terkait

See also  Propam Polda Sulteng Usut Dugaan Penggelapan 12 Mobil Rental oleh Oknum Polisi di Palu

Kejati Sulteng menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana CSR tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset tambahan yang diduga sengaja disamarkan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai dana CSR yang semestinya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat desa justru diduga dinikmati secara pribadi. Pemerintah pusat turut mendorong aparat penegak hukum mempercepat penuntasan kasus-kasus korupsi di level desa yang belakangan semakin marak.

Kejati Sulteng memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Hingga kini, AH masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penyidikan.

(Aditya)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.