Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi pada Senin (24/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Para saksi berasal dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemasok perlengkapan, hingga pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang disidik.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya.
Keenam saksi itu adalah RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS seorang karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku pemasok ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas rangkaian perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Kejaksaan Agung belum membeberkan materi pemeriksaan maupun bentuk dugaan penyimpangan yang tengah ditelusuri. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut.
Anang mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga menyatakan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
(Hariadi)






