Surat-Kabar.com | Sulbar – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari penyidik Polres Polewali Mandar. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan Selasa (10/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Yasin Wawo mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Dalam proses yang berlangsung di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial AI dan U beserta sejumlah barang bukti.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang terjadi di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan distribusi bahan bakar bersubsidi yang selama ini menjadi salah satu titik rawan penyimpangan.
Jaksa menyebut para tersangka disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam regulasi turunan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, kewenangan penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan.
Untuk kepentingan penuntutan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar. Jaksa menyatakan dakwaan terhadap keduanya akan segera disiapkan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
(A.Mus)






