Surat-Kabar.com | Kejaksaan Negeri Gorontalo menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 berinisial AST sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Perkara ini mengarah pada pengelolaan anggaran yang melekat pada unsur pimpinan dan anggota DPRD, meliputi tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, hingga dana operasional. Pos-pos anggaran tersebut, yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan, diduga diselewengkan melalui mekanisme yang melanggar hukum.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Namun, dari jumlah itu, pengembalian yang dilakukan belum utuh. “Masih ada kurang lebih Rp600 juta yang belum dikembalikan,” kata Danif.
Kejaksaan belum merinci peran teknis tersangka dalam skema dugaan penyimpangan tersebut. Namun, sumber di internal penegak hukum menyebutkan bahwa penyidikan masih terbuka untuk pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana.
Saat ini, AST telah ditahan di Rumah Tahanan Gorontalo untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. “Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari,” ujar Danif.
(Aditya)






