Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroEks Pj Bupati...

Eks Pj Bupati Morowali Ditahan dalam Perkara Korupsi Mess Rp9 Miliar

Surat-Kabar.com | Sulteng – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akhirnya menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Kabupaten Morowali.

Penahanan dilakukan Sabtu (31/1/2026), setelah penyidik menjemput tersangka di Jakarta. RI kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu selama 20 hari pertama masa penahanan.

Langkah penahanan itu menutup rangkaian tarik-ulur pemeriksaan yang berlangsung sejak penyelidikan bergulir. Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah, Salahuddin, menyebut tersangka sebelumnya empat kali dipanggil namun tidak hadir. Alasan yang disampaikan berganti, mulai dari urusan keluarga hingga kondisi kesehatan.

Menurut Salahuddin, tim penyidik akhirnya bergerak ke Jakarta untuk memastikan keberadaan tersangka. Setibanya di ibu kota, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menyiapkan fasilitas pemeriksaan. Setelah negosiasi dengan kuasa hukum, tersangka bersedia diperiksa.

See also  Pimpinan Daerah dan ASN Morowali Utara Jalani Tes Urine

“Pemeriksaan dilakukan Jumat dini hari selama hampir tiga jam di ruang tindak pidana korupsi Kejari Jakarta Selatan,” kata Salahuddin di Media Center Kejati Sulteng.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung memutuskan penahanan. Awalnya tersangka akan ditahan sementara di rutan cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Namun karena kondisi dinilai memungkinkan, RI diterbangkan pada dini hari ke Palu dan tiba sekitar pukul 06.00 WITA sebelum dibawa ke rutan.

Salah satu alasan mangkir yang berulang adalah klaim sakit. Pada pemanggilan ketiga, penyidik mendatangi rumah sakit tempat tersangka dirawat setelah menerima informasi ia menjalani perawatan di fasilitas kesehatan milik TNI di kawasan Bintaro. Tim memastikan kondisi medis tersangka dan memperoleh rekam medis atas persetujuan direktur rumah sakit.

See also  L-Kompleks Ucapkan Selamat Pelantikan Kajari Jeneponto dengan Catatan Penting

Hasil analisis menunjukkan RI memiliki riwayat pemeriksaan jantung. Meski demikian, tim medis menyatakan kondisinya stabil. Dokter dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung juga menyimpulkan tersangka layak menjalani penahanan dan pemeriksaan hukum.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menjerat RI dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603–604 KUHP Nasional. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan mess Pemda Morowali yang berdasarkan audit independen menimbulkan kerugian negara Rp9 miliar dan dikategorikan sebagai total loss. Seluruh nilai proyek dinilai tidak memberikan manfaat sebagaimana peruntukannya.

Dari jumlah tersebut, Rp4 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan dan Rp5 miliar selama proses penyidikan. Meski kerugian telah diganti, Kejati Sulteng menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.

See also  Bongkar Sindikat Penipuan, TNI dan Polri Kompak! Rizal Asjahad: Ini Baru Sinergi Negara

Penyidik merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku korupsi.

“Proses hukum tetap berjalan,” ujar Salahuddin.

Selain RI, penyidik lebih dulu menahan AU, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut. Peran keduanya kini sedang dirangkai dalam berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu.

Bagi penyidik, perkara ini bukan sekadar soal pengembalian uang, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek publik. Penahanan menjadi penanda bahwa perkara telah memasuki fase penuntutan dan akan diuji di ruang sidang.

(Aditya)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.