Surat-Kabar.com | Makassar – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp50 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, di lobi Gedung Kejati Sulsel, Senin (09/03/2026) malam. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Empat tersangka lebih dahulu diturunkan ke lobi gedung Kejati. Sementara Bahtiar masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 hingga sekitar pukul 21.10 Wita.
Sekitar pukul 21.26 Wita, Bahtiar keluar dari lift mengenakan kemeja putih yang telah dilapisi rompi merah muda bertuliskan “Tahanan Kejati Sulsel”. Ia mengenakan topi dan masker. Kedua tangannya terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Hasan Sulaiman (51) yang merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ririn Riyan Saputra Ajnur (35) ASN, Uvan Nurwahida (49) ASN, serta Rimawaty Mansyur (55) selaku Direktur Utama PT AAN. Satu tersangka lain adalah Rio Erlangga (40), karyawan swasta yang disebut sebagai pelaksana kegiatan.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar,” kata Didik.
Didik menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Sulsel tahun anggaran 2024. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Bahtiar diduga berperan saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Sementara Rimawaty Mansyur disebut sebagai Direktur PT AAN, Rio Erlangga Direktur PT CAP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan, Hasan Sulaiman merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024, dan Ririn Riyan Saputra tercatat sebagai ASN pada Pemerintah Kabupaten Takalar yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kejati Sulsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp50 miliar tersebut.
(Anri S)






