Saturday, January 25, 2025

Creating liberating content

Muhyiddin dan Kabid Distan...

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik...

Dugaan Pungli Baju Almamater,...

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2...
HomeGovernmentPoliceGCW Desak Polda...

GCW Desak Polda Tindaklanjuti Pengaduan Kosmetik Bermerk HB WG diduga Ilegal

Surat-Kabar, Makassar | Kegiatan Usaha Kosmetik Skin Care makin marak baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Khusus di kota Makassar menjadi perhatian lembaga kontrol Global Corruption Watch (GCW). Kini GCW telah melaporkan kegiatan usaha dan bisnis skincare atau kosmetik yang diduga ilegal di Makassar. Usaha kosmetik tersebut diduga dikendalikan oleh inisial W sebagai owner dengan dibawah bendera PT. Wawan Gold Bersinar dengan jenis produk bernama atau bermerk HB WG.

Sebagaimana sampel produk yang ditemukan oleh GCW tersebut terdapat ada beberapa kemasan paket produk kosmetik atau skincare di duga tidak mengantongi dan atau tidak memiliki izin edar, namun beromzet hingga miliaran rupiah.

Jenis skin care tersebut meliputi body lotion, lulur dan bleaching badan. Salah satu paket yang dalam kemasan paket terdiri dari 4 macam varian produk sepaket Terdiri dari, Toner (WG Face Toner), Pencuci muka (WG Face Wash),
cream siang (WG Day Cream), cream malam (WG Night Cream) 4 macam itu dalam 1 paket diduga tidak memiliki dan atau tidak mengantongi izin edar BPOM. Para owner ini meraup untung besar dengan mengorbankan keselamatan manusia.

See also  Adiarsa, Dalam Kasus Truk Sampah Gowa, Pengembalian Tidak Menghapus Pidana

Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut ada indikasi penipuan dengan memasang brand yang diduga tidak diakui secara legal.
Oleh karena itu, GCW mendesak Polda Sulawesi Selatan agar mengusut maraknya bisnis kosmetik yang diduga ilegal khususnya di Makassar. Bisnis ini diduga tak punya izin edar, namun beromzet miliaran.

“Peredarannya sangat marak sekarang. Dan diduga tak mengantongi izin edar dari BPOM. Produk-produknya memang laku di pasaran karena lebih murah dari produk yang berlabel BPOM,” jelas Direktur GCW, Saprianto, Selasa (06/02/2024).

Menurut Anto, hasil investigasi pihaknya menemukan owner atau pemilik produk dan beberapa master stokis yang beredar di Makassar. owner ini meracik beragam produk. Mulai dari cream pemutih, handbody hingga lulur

Untuk mengaburkan produk ilegal mereka kata Anto, owner memasarkan dua jenis produk. Ada yang memiliki label BPOM. Ada juga yang tidak berlabel.

Anto menduga produk berlabel BPOM hanya untuk mengecoh. Produk ini biasanya hanya jadi pajangan. Tidak banyak diminati konsumen karena harganya relatif mahal.

Sementara produk yang ilegal yang tidak berlabel BPOM, ini yang menjadi produk utama. Produk ini yang dominan dibeli konsumen. Karena selain murah, reaksinya juga terbilang cepat.

See also  L-Kompleks Kembali Soroti Dugaan Manipuliasi Data Kependudukan Jalur Zonasi SMAN 17 Makassar

“Di sinilah konsumen terkecoh sebenarnya. Mereka hanya melihat reaksi kosmetik yang cepat. Tapi tidak memikirkan dampak jangka panjangnya,” jelas Anto.

Anto menegaskan, produk ini jelas sangat berbahaya. Karena secara klinis diduga tidak melalui uji laboratorium. Bahan-bahannya juga tidak jelas, apakah aman atau tidak.

“Konsumen kan hanya melihat reaksinya saja. Mereka tidak tahu kadar dan kandungannya apa. Seperti misalnya krim pemutih kalau cepat reaksinya pasti laku. Tidak peduli apa itu aman atau tidak,” jelasnya. Sehingga menurut pasal 8 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak Kejahatan ini di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

Aparat atau pihak terkait harus proaktif terlibat. Baik dalam pengawasan maupun dalam tindakan hukum. Begitu juga Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan harus lebih mengatensi karena indikasi tindak pidananya sangat jelas, ” tegas Anto.

“Karena itu kami minta Kapolda Sulsel menginstruksikan pengusutan terhadap bisnis kosmetik ini. Harus ada atensi khusus karena ini menyangkut keselamatan orang,” tandasnya. Menurut Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1. 000.000.000.

See also  Ruslan Berharap Laporan Dugaan Pungli Sosialisasi Dana BOP Segera Ditindak Lanjuti APH

Sementara itu Amran kepala divisi pelaporan GCW mengatakan, owner ini meraup untung besar dengan mengorbankan keselamatan manusia. Tak hanya itu, dalam bisnis tersebut ada indikasi penipuan dengan memasang brand yang tidak diakui secara legal. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan.

Kami telah mengumpulkan sampel produk HB WG dan telah melaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Owner HB WG beserta beberapa Master atau distributor Stokis yang masuk daftar dilaporkan karena mereka diduga melakukan persekongkolan “ujar Amran.

“Kami juga minta kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam hal ini Subdit 2 Indag segera menindaklanjuti laporan Pengaduan untuk menindak tegas para pelaku bisnis kosmetik yang diduga ilegal dan tidak berizin tersebut” pungkas Amran. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Muhyiddin dan Kabid Distan Makassar Diduga Otak Pelaku Pungli Penerbitan Sertifikat Lahan Sekolah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penerbitan sertifikat lahan sekolah. Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), kedua pejabat tersebut diduga memerintahkan...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun Penetapan Ratusan Plt dan Plh Kepsek Makassar Berpotensi Menimbulkan Dampak Hukum Baru

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan praktik penyimpangan terkait kebijakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar. L-Kompleks menemukan ada sekitar 100 lebih kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang masih berstatus pelaksana...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Sekolah oleh Oknum Pejabat Disdik Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dan Badan Pertanahan (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat tanah sekolah. Dugaan ini muncul setelah...

Dugaan Pungli Baju Almamater, PERAK dan L-Kompleks Desak Copot Kepala SMKN 2 Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2 Gowa, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa. Oknum wali kelas yang juga Guru Bahasa Inggris diduga melakukan aksinya berkedok pembuatan baju almamater dengan meminta sejumlah uang...

Ruslan Kembali Ajukan 9 Kecamatan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ke KI Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Ruslan Rahman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Jl. Urip Sumoharjo No.269, Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231, Senin...

Proyek Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II Disoal L-Kompleks

Surat-Kabar, Jeneponto | Proyek Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II di Dusun Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Hingga Januari 2025, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dikerjakan. Sekretaris...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Rp 1,8 M Diduga Dimark Up Besar-besaran

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer yang milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK diduga bermasalah. Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 1.887.636.087 tersebut gagal rampung hingga akhir tahun 2024. Pembangunan lapangan mini soccer...

Renovasi Belum Rampung, Rujab Kadisdik Sulsel Malah Ditempati Mahasiswa

Surat-Kabar, Makassar | Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jalan Andi Mappaodang 19 C Kecamatan Tamalate menjadi sorotan setelah dialihfungsikan menjadi tempat tinggal mahasiswa kedokteran gigi Universitas Muslim Indonesia (UMI). Hal ini diungkap oleh Sekretaris...

ASSAMI Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar 2025-2030

Surat-Kabar, Polman | Pasangan Samsul Mahmud dan Andi Nursami (Assami) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar dalam rapat pleno terbuka yang digelar di...

Plt Kadisdik Makassar Pantau Kantor Disdik Usai Kebakaran

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba pagi ini meninjau langsung (06.43 WITA) Kantor Dinas Pendidikan pasca terjadinya kebakaran yang menghanguskan beberapa ruangan dikantor itu, Sabtu (11/01/2025). Nielma yang memantau langsung keadaan kantor dan...

Plt Kadisdik Makassar Pantau Pendistribusian MBG di SDN Cendrawasih

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba memantau langsung kegiatan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cendrawasih, Kota Makassar, Jum'at (10/01/2025). Plt Kadisdik Makassar yang didampingi Kepala Sekolah SDN Cendrawasih...

Langgar Aturan, Kadisdik Makassar Resmi Dinonaktifkan

Surat-Kabar.com | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 dan pelanggaran disiplin karena meninggalkan tugas serta bepergian ke luar...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.