Thursday, May 2, 2024

Creating liberating content

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed...

Surat-Kabar, Sanggau | Dalam rangka menjelang purna tugas Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK...

Babak Baru Kasus Bandara...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia resmi melaporkan kasus...

Bupati Madina dan Kades...

Surat-Kabar, Madina | Berdasarkan putusan PTUN Medan tertanggal 22 Januari 2024 No: 144/B/2023/PTUN.MDN...

Dugaan Pungli APS Di...

Surat-Kabar, Mandailing Natal | Dugaan Pungutan liar ( Pungli) serta gratifikasi yang dilakukan...
HomePolriGCW Desak Polda...

GCW Desak Polda Tindaklanjuti Pengaduan Kosmetik Bermerk HB WG diduga Ilegal

Surat-Kabar, Makassar | Kegiatan Usaha Kosmetik Skin Care makin marak baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Khusus di kota Makassar menjadi perhatian lembaga kontrol Global Corruption Watch (GCW). Kini GCW telah melaporkan kegiatan usaha dan bisnis skincare atau kosmetik yang diduga ilegal di Makassar. Usaha kosmetik tersebut diduga dikendalikan oleh inisial W sebagai owner dengan dibawah bendera PT. Wawan Gold Bersinar dengan jenis produk bernama atau bermerk HB WG.

Sebagaimana sampel produk yang ditemukan oleh GCW tersebut terdapat ada beberapa kemasan paket produk kosmetik atau skincare di duga tidak mengantongi dan atau tidak memiliki izin edar, namun beromzet hingga miliaran rupiah.

Jenis skin care tersebut meliputi body lotion, lulur dan bleaching badan. Salah satu paket yang dalam kemasan paket terdiri dari 4 macam varian produk sepaket Terdiri dari, Toner (WG Face Toner), Pencuci muka (WG Face Wash),
cream siang (WG Day Cream), cream malam (WG Night Cream) 4 macam itu dalam 1 paket diduga tidak memiliki dan atau tidak mengantongi izin edar BPOM. Para owner ini meraup untung besar dengan mengorbankan keselamatan manusia.

See also  Adiarsa, Dalam Kasus Truk Sampah Gowa, Pengembalian Tidak Menghapus Pidana

Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut ada indikasi penipuan dengan memasang brand yang diduga tidak diakui secara legal.
Oleh karena itu, GCW mendesak Polda Sulawesi Selatan agar mengusut maraknya bisnis kosmetik yang diduga ilegal khususnya di Makassar. Bisnis ini diduga tak punya izin edar, namun beromzet miliaran.

“Peredarannya sangat marak sekarang. Dan diduga tak mengantongi izin edar dari BPOM. Produk-produknya memang laku di pasaran karena lebih murah dari produk yang berlabel BPOM,” jelas Direktur GCW, Saprianto, Selasa (06/02/2024).

Menurut Anto, hasil investigasi pihaknya menemukan owner atau pemilik produk dan beberapa master stokis yang beredar di Makassar. owner ini meracik beragam produk. Mulai dari cream pemutih, handbody hingga lulur

Untuk mengaburkan produk ilegal mereka kata Anto, owner memasarkan dua jenis produk. Ada yang memiliki label BPOM. Ada juga yang tidak berlabel.

Anto menduga produk berlabel BPOM hanya untuk mengecoh. Produk ini biasanya hanya jadi pajangan. Tidak banyak diminati konsumen karena harganya relatif mahal.

Sementara produk yang ilegal yang tidak berlabel BPOM, ini yang menjadi produk utama. Produk ini yang dominan dibeli konsumen. Karena selain murah, reaksinya juga terbilang cepat.

See also  L-Kompleks Kembali Soroti Dugaan Manipuliasi Data Kependudukan Jalur Zonasi SMAN 17 Makassar

“Di sinilah konsumen terkecoh sebenarnya. Mereka hanya melihat reaksi kosmetik yang cepat. Tapi tidak memikirkan dampak jangka panjangnya,” jelas Anto.

Anto menegaskan, produk ini jelas sangat berbahaya. Karena secara klinis diduga tidak melalui uji laboratorium. Bahan-bahannya juga tidak jelas, apakah aman atau tidak.

“Konsumen kan hanya melihat reaksinya saja. Mereka tidak tahu kadar dan kandungannya apa. Seperti misalnya krim pemutih kalau cepat reaksinya pasti laku. Tidak peduli apa itu aman atau tidak,” jelasnya. Sehingga menurut pasal 8 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak Kejahatan ini di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

Aparat atau pihak terkait harus proaktif terlibat. Baik dalam pengawasan maupun dalam tindakan hukum. Begitu juga Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan harus lebih mengatensi karena indikasi tindak pidananya sangat jelas, ” tegas Anto.

“Karena itu kami minta Kapolda Sulsel menginstruksikan pengusutan terhadap bisnis kosmetik ini. Harus ada atensi khusus karena ini menyangkut keselamatan orang,” tandasnya. Menurut Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1. 000.000.000.

See also  Ruslan Berharap Laporan Dugaan Pungli Sosialisasi Dana BOP Segera Ditindak Lanjuti APH

Sementara itu Amran kepala divisi pelaporan GCW mengatakan, owner ini meraup untung besar dengan mengorbankan keselamatan manusia. Tak hanya itu, dalam bisnis tersebut ada indikasi penipuan dengan memasang brand yang tidak diakui secara legal. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan.

Kami telah mengumpulkan sampel produk HB WG dan telah melaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Owner HB WG beserta beberapa Master atau distributor Stokis yang masuk daftar dilaporkan karena mereka diduga melakukan persekongkolan “ujar Amran.

“Kami juga minta kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam hal ini Subdit 2 Indag segera menindaklanjuti laporan Pengaduan untuk menindak tegas para pelaku bisnis kosmetik yang diduga ilegal dan tidak berizin tersebut” pungkas Amran. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK Gelar Open Turnamen Tenis Lapangan di Perbatasan

Surat-Kabar, Sanggau | Dalam rangka menjelang purna tugas Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK menggelar turnamen tenis lapangan di perbatasan, penyelenggaraan turnamen tersebut dilaksanakan selama 1 hari yakni tanggal 27 April 2024 yang digelar di Lapangan Tenis Balaikarangan Kabupaten Sanggau,...

Babak Baru Kasus Bandara Selayar, PERAK Turut “Seret” KPA dan Kontraktornya

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia resmi melaporkan kasus korupsi Pemenuhan Standar Run Way Bandara H. Aroepala Kabupaten Kepulauan Selayar APBN TA. 2018, Kamis (25/04/2024). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah mengvonis bersalah dua orang terdakwa. Chaerul...

Bupati Madina dan Kades Tabuyung, Putusan Inkracht PTUN Tidak Dilaksanakan

Surat-Kabar, Madina | Berdasarkan putusan PTUN Medan tertanggal 22 Januari 2024 No: 144/B/2023/PTUN.MDN sudah seharusnya Bupati Madina mencabut SK No: 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kades serentak No...

Dugaan Pungli APS Di Siabu, Pelapor Besok Dipanggil Polres Madina

Surat-Kabar, Mandailing Natal | Dugaan Pungutan liar ( Pungli) serta gratifikasi yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum-oknum kepala sekolah SDN dan SMPN di kecamatan Siabu serta Aliansi Pers Siabu ( APS) yang sudah dilaporkan ketua DPD LSM TAMPERAK Madina...

PH & Jumiati Hadiri Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik di PN Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Pengadilan Negeri (PN) Makassar Menggelar sidang Pledoi Kasus Pencemaran nama baik, yang dimana seorang perempuan Jumiati B, selaku terdakwa hadir di PN Makassar bersama suami dan anaknya yang didampingi kuasa hukumnya Jumadi S.H dan Burhan S.H...

L-Kompleks Kembali Menguak Dugaan Pungli di MAN 2 Makassar

Surat-Kabar, Makassar | L-Kompleks (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial) kembali menguak perilaku PUNGLI yang merajalela pada sekolah Madrasah yang ada di Sulawesi Selatan ini, dimana kali ini L-Kompleks menemukan dugaan Pungli berkedok Sumbangan Komite pada Madrasah...

Rutinitas Ramadhan, PERAK Kembali Gelar Bukber dan Bagi Takjil

Surat-Kabar, Makassar | Bulan suci ramadhan, berlomba-lomba melakukan aktivitas kebaikan. Itulah yang dilakukan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Selatan. LSM PERAK Indonesia kembali mengadakan buka puasa bersama dan berbagi takjil. Kali ini, LSM PERAK melakukan Bukber di...

Pelayanan Mengecewakan, RM Mas Eko Ratulangi Tuai Protes Pelanggan

Surat-Kabar, Makassar | Rumah Makan Mas Eko yang terletak di Jl Ratulangi kembali dikomplain pelanggan. Pasalnya, salah satu pelanggan berinisial NF yang hendak melakukan buka puasa di restoran tersebut mengalami kekecewaan. Dimana kejadian tidak mengenakkan itu terjadi ketika sudah...

Keluarga IKA 94 MTsN 1 Kota Makassar Gelar Amaliah Ramadhan Peduli dan Buka Puasa Bersama

Surat-Kabar, Makassar | Keluarga IKA 94 1 Kota Makassar melaksanakan giat Ramadhan dan buka puasa bersama, berkunjung ke Panti Asuhan di Kota Makassar dan Sambangi Keluarga Almarhum/ah. kunjungan tersebut sebagai agenda rutin Amaliah Ramadhan setiap tahun dalam rangka mempererat...

Pembina Laksus, Dorong Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Dewan Pembina Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Aloq Natsar Desi mendorong Kejaksaan Negeri Makassar menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar. Aloq meminta Kejari menyeret semua yang pihak terlibat. “Kita apresiasi langkah awal Kejari Makassar dalam...

Ketua LMP Akan Gugat Balik Terkait Kasus Dugaan Money Politik Sadap, Perak : Kami Sangat Siap

Surat-Kabar, Makassar | Pernyataan Ketua Komando Daerah (Kamda) Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Muhammad Taufiq Hidayat kepada media terkait kasus dugaan money politik yang prosesnya sementara berjalan di PN Makassar langsung direspon cepat Pengurus LSM PERAK. Wakil Koordinator Divisi...

Parah, Komite dan Paguyuban SMAN 2 Makassar Diduga Berkolaborasi Lakukan Pungli

Surat-Kabar, Makassar | Kisruh Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang merebak pada sekolah Menengah Atas Negeri 2 Makassar (SMAN 2 Makassar) yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.