Thursday, May 2, 2024

Creating liberating content

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed...

Surat-Kabar, Sanggau | Dalam rangka menjelang purna tugas Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK...

Babak Baru Kasus Bandara...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia resmi melaporkan kasus...

Bupati Madina dan Kades...

Surat-Kabar, Madina | Berdasarkan putusan PTUN Medan tertanggal 22 Januari 2024 No: 144/B/2023/PTUN.MDN...

Dugaan Pungli APS Di...

Surat-Kabar, Mandailing Natal | Dugaan Pungutan liar ( Pungli) serta gratifikasi yang dilakukan...
HomePolriL-Kompleks Kembali Menguak...

L-Kompleks Kembali Menguak Dugaan Pungli di MAN 2 Makassar

Surat-Kabar, Makassar | L-Kompleks (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial) kembali menguak perilaku PUNGLI yang merajalela pada sekolah Madrasah yang ada di Sulawesi Selatan ini, dimana kali ini L-Kompleks menemukan dugaan Pungli berkedok Sumbangan Komite pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Makassar (MAN 2 Makassar).

Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 2 Makassar diperkirakan telah berlangsung lama, namun baru dapat ditemukan alat bukti oleh Tim Investigasi L-Kompleks yakni berupa daftar pembayaran uang Komite Sekolah pada MAN 2 Makassar.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariat L-Kompleks Jalan Raya Pendidikan Kompleks Perumahan UNM, Kota Makassar membenarkan bahwa Tim Investigasi L-Kompleks telah menemukan petunjuk alat bukti yang mengindikasikan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 2 Makassar, dimana dalam daftar itu terdapat Nama-nama Siswa, Kelas, Bulan Pembayaran dan Nominal Pembayaran Uang Komite per tahun ajaran berjalan, Rabu (17/04/2024).

See also  Sambut Kapolres Baru, Adnan Harap Dapat Bersinergi Majukan Kabupaten Gowa

Ruslan lanjut mengatakan, Komite Sekolah MAN 2 Makassar dalam melakukan aksi pungli tersebut diduga menyaru seolah-olah pengumpulan dana tersebut bukan Pungli melainkan Sumbangan, hal itu terlihat dalam daftar nama pembayaran uang komite MAN 2 Makassar tersebut.

Menurut Ruslan, perbedaan Sumbangan Pendidikan dan Pungutan Pendidikan adalah:

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, Kepala MAN 2 Makassar harus bertanggungjawab atas adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah MAN 2 Makassar karena segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah harus Sepengetahuan Kepala Madrasah, jadi dugaan Pungli tersebut pasti atas sepengetahuan dan atau disetujui oleh Kepala Madrasah.

See also  Pembina Laksus, Dorong Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

“Dengan perilaku dugaan pungli yang terjadi dan diduga telah berlangsung tahunan itu di MAN 2 Makassar dan itu diduga sudah menjadi tradisi dan kami mendapat informasi bahwa Komite Sekolah MAN 2 Makassar malah telah membeli Mobil Operasional (Mobil Komite Sekolah MAN 2 Makassar) yang peruntukan dan manfaatnya tidak jelas,” ungkap Ruslan.

“Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komite MAN 2 Makassar setiap tahunnya diduga hingga miliaran rupiah itu malah dipergunakan untuk membeli mobil yang manfaatnya tidak jelas, sementara dari informasi yang kami terima bahwa kegiatan siswa semisal perlombaan yang dilakukan diluar daerah malah siswa itu sendiri yang membiayainya” lanjut Ruslan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah dan juga diatur dalam Pasal 423 dan 425 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

See also  Aneh, L-Kompleks: Yayasan Mendompleng Pada SMAN Kelola Boarding School

Untuk itu L-Kompleks akan segera merampungkan laporannya untuk segera diserahkan ke Aparat Penegak Hukum guna ditindaklanjuti sesegera mungkin, apalagi menjelang penerimaan siswa baru yang mana diduga Komite Sekolah MAN 2 Makassar akan pembayaran uang Komite dengan dalih Sumbangan.

Ketua Komite MAN 2 MAkassar, Prof. Abdul Saman Mattaliu, S.Pd, M.Si., Ph.D., Kons yang dikonfirmasi terkait kebenaran pungutan uang Komite Sekolah itu, hingga berita ini ditayangkan belum merespon, demikian halnya Kepala MAN 2 Makassar, Hj. Darmawati S.Ag.,M.Pd. (rr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK Gelar Open Turnamen Tenis Lapangan di Perbatasan

Surat-Kabar, Sanggau | Dalam rangka menjelang purna tugas Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK menggelar turnamen tenis lapangan di perbatasan, penyelenggaraan turnamen tersebut dilaksanakan selama 1 hari yakni tanggal 27 April 2024 yang digelar di Lapangan Tenis Balaikarangan Kabupaten Sanggau,...

Babak Baru Kasus Bandara Selayar, PERAK Turut “Seret” KPA dan Kontraktornya

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia resmi melaporkan kasus korupsi Pemenuhan Standar Run Way Bandara H. Aroepala Kabupaten Kepulauan Selayar APBN TA. 2018, Kamis (25/04/2024). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah mengvonis bersalah dua orang terdakwa. Chaerul...

Bupati Madina dan Kades Tabuyung, Putusan Inkracht PTUN Tidak Dilaksanakan

Surat-Kabar, Madina | Berdasarkan putusan PTUN Medan tertanggal 22 Januari 2024 No: 144/B/2023/PTUN.MDN sudah seharusnya Bupati Madina mencabut SK No: 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kades serentak No...

Dugaan Pungli APS Di Siabu, Pelapor Besok Dipanggil Polres Madina

Surat-Kabar, Mandailing Natal | Dugaan Pungutan liar ( Pungli) serta gratifikasi yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum-oknum kepala sekolah SDN dan SMPN di kecamatan Siabu serta Aliansi Pers Siabu ( APS) yang sudah dilaporkan ketua DPD LSM TAMPERAK Madina...

PH & Jumiati Hadiri Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik di PN Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Pengadilan Negeri (PN) Makassar Menggelar sidang Pledoi Kasus Pencemaran nama baik, yang dimana seorang perempuan Jumiati B, selaku terdakwa hadir di PN Makassar bersama suami dan anaknya yang didampingi kuasa hukumnya Jumadi S.H dan Burhan S.H...

Rutinitas Ramadhan, PERAK Kembali Gelar Bukber dan Bagi Takjil

Surat-Kabar, Makassar | Bulan suci ramadhan, berlomba-lomba melakukan aktivitas kebaikan. Itulah yang dilakukan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Selatan. LSM PERAK Indonesia kembali mengadakan buka puasa bersama dan berbagi takjil. Kali ini, LSM PERAK melakukan Bukber di...

Pelayanan Mengecewakan, RM Mas Eko Ratulangi Tuai Protes Pelanggan

Surat-Kabar, Makassar | Rumah Makan Mas Eko yang terletak di Jl Ratulangi kembali dikomplain pelanggan. Pasalnya, salah satu pelanggan berinisial NF yang hendak melakukan buka puasa di restoran tersebut mengalami kekecewaan. Dimana kejadian tidak mengenakkan itu terjadi ketika sudah...

Keluarga IKA 94 MTsN 1 Kota Makassar Gelar Amaliah Ramadhan Peduli dan Buka Puasa Bersama

Surat-Kabar, Makassar | Keluarga IKA 94 1 Kota Makassar melaksanakan giat Ramadhan dan buka puasa bersama, berkunjung ke Panti Asuhan di Kota Makassar dan Sambangi Keluarga Almarhum/ah. kunjungan tersebut sebagai agenda rutin Amaliah Ramadhan setiap tahun dalam rangka mempererat...

Pembina Laksus, Dorong Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Dewan Pembina Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Aloq Natsar Desi mendorong Kejaksaan Negeri Makassar menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar. Aloq meminta Kejari menyeret semua yang pihak terlibat. “Kita apresiasi langkah awal Kejari Makassar dalam...

Ketua LMP Akan Gugat Balik Terkait Kasus Dugaan Money Politik Sadap, Perak : Kami Sangat Siap

Surat-Kabar, Makassar | Pernyataan Ketua Komando Daerah (Kamda) Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Muhammad Taufiq Hidayat kepada media terkait kasus dugaan money politik yang prosesnya sementara berjalan di PN Makassar langsung direspon cepat Pengurus LSM PERAK. Wakil Koordinator Divisi...

Parah, Komite dan Paguyuban SMAN 2 Makassar Diduga Berkolaborasi Lakukan Pungli

Surat-Kabar, Makassar | Kisruh Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang merebak pada sekolah Menengah Atas Negeri 2 Makassar (SMAN 2 Makassar) yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat...

Wadahi Inovasi Alumni, IKA Teknik UNHAS Bakal Gelar Expo Virtual di HBH 2024

Surat-Kabar, Makassar  | Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) bersiap menggelar Reuni Nasional dan Halal Bi Halal (HBH) 2024. Salah satu rangkaian kegiatan HBH IKA Teknik Unhas tersebut, yakni penyelenggaraan Expo Virtual. Ketua Expo Virtual HBH IKA Teknik Unhas,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.