Surat-Kabar.com | Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
Tak lama setelah status tersangka disematkan, Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025). Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penerimaan dan penguasaan dana hasil korupsi.
Menurut Kejaksaan, Gus Yazid diduga menerima aliran uang yang berkaitan dengan perkara korupsi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi yang disorot penyidik mencapai Rp20 miliar. Dana tersebut diduga ditempatkan dan digunakan sedemikian rupa untuk menyamarkan asal-usulnya.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu (24/12/2025).
Kejaksaan selanjutnya menahan Gus Yazid di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, Gus Yazid mengakui menerima uang dalam jumlah besar yang disebutnya mencapai Rp18 miliar. Namun ia mengklaim tidak mengetahui sumber dana tersebut. Uang itu, menurut pengakuannya, berasal dari seseorang bernama Andi yang mengaku sebagai direktur perusahaan perkebunan.
“Saya terima uang, tapi tidak tahu asal-usulnya,” ujar Gus Yazid.
Ia berdalih dana itu digunakan untuk kegiatan sosial, terutama pengobatan gratis yang digelar di berbagai daerah, termasuk di lingkungan Kodim dan Kodam.
Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan atas nama Presiden Prabowo Subianto karena dirinya merupakan bagian dari tim pemenangan.
Meski demikian, penyidik menilai penerimaan dana tunai tanpa kejelasan sumber dan penggunaannya sebagai aktivitas yang sah merupakan bagian dari pola pencucian uang. Kejaksaan kini menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Perkara ini bermula dari pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, terhadap lahan milik PT Rumpun Sari Antan. Meski telah dibayar lunas pada 2023–2024, tanah seluas sekitar 700 hektare itu tak pernah dapat dikuasai oleh BUMD tersebut.
Dalam perkara korupsi utama, Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha IZ.
Penetapan Gus Yazid sebagai tersangka TPPU memperluas lingkaran hukum kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar itu.
(Hariadi)






