Surat-Kabar, Makassar| Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali diterpa badai dugaan korupsi terkait proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan yang dibangun dalam area Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang diwakili oleh Ruslan Rahman selaku Sekjen L-Kompleks mengatakan, menemukan adanya dugaan Mark Up anggaran pada proyek tersebut, dimana proyek tersebut dianggarkan (pagu anggaran) sebesar Rp. 1.898.775.000,- dan biaya pengawasan teknis sebesar Rp. 40.000.000,- serta biaya Perencanaan sebesar Rp. 204.600.000,- jadi total anggaran yang digelontorkan untuk Pembangunan Lapangan Mini Soccer itu sebesar Rp. 2.143.375.000,- .
Berdasarkan temuan L-Kompleks ditemukan bahwa proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer Dinas Pendidikan dikerjakan oleh CV. Creative Engineering dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.887.636.087,- dengan nomor kontrak 010/20924-SEKRET.2/DISDIK.
L-Kompleks menemukan bahwa pekerjaan belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun 2024 dan dikerjakan lanjut tahun 2025, namun hingga berita ini ditayangkan pekerjaan belum juga rampung dikerjakan, dan L-Kompleks mensinyalir bahwa pada akhir bulan Desember 2024 progres pekerjaan masih sekitar 60% hingga 70% namun kontraktor malah diberikan penambahan waktu hingga tahun 2025.
Dari hasil temuan L-Kompleks menduga ada indikasi besar penggelembungan anggaran (Mark Up) pada 2 item pekerjaan, yakni Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga – Pembangunan Lapangan Mini Soccer dengan nilai Rp. 1.898.775.000,- dan biaya Perencanaan sebesar Rp. 204.600.000,- dimana L-Kompleks menemukan berdasarkan harga pembanding pembuatan Lapangan Mini Soccer didapatkan bahwa harga pasaran untuk pembangunan Lapangan Mini Soccer dengan kualitas Internasional dengan luasan 1500 m2 hanya berkisar Rp600 juta hingga Rp900 juta.
Sementara luasan Pembangunan Lapangan Mini pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan hanya seluas 485 m2 jadi hanya 1/3 dari luasan ukuran standar Nasional yang seluas 1500 m2 sementara untuk ukuran standar Internasional seluas 2400 m2, jadi dugaan Mark Up sekitar Rp1 M.
Untuk itu L-Kompleks akan segera merampungkan Laporan yang akan diserahkan ke Aparat penegak hukum agar sesegera mungkin di proses berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.
Lanjut L-Kompleks mendesak Gubernur terpilih agar segera mengevaluasi semua pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut bila terbukti ada tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lapangan Mini Soccer itu. (**)