Surat-Kabar, Makassar | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menggelar konferensi pers pada Jumat (08/11/2024).
Terkait pengungkapan peredaran produk kosmetik (skincare) yang terkontaminasi merkuri. Dalam konferensi pers tersebut, Polda Sulsel mengumumkan bahwa enam produk skincare yang disita mengandung merkuri, sebuah zat berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Kepala Polda Sulsel, menegaskan bahwa pihaknya siap menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pemilik produk yang terbukti terlibat akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Mereka juga akan dikenakan pidana denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers.
Menanggapi pengumuman tersebut, Ruslan Rahman, Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), memberikan apresiasi terhadap upaya Polda Sulsel dan BPOM dalam mengungkap peredaran produk skincare berbahaya ini. Namun, Ruslan menekankan pentingnya langkah hukum yang lebih tegas.
“Kami sangat menghargai langkah tegas yang dilakukan Polda Sulsel dan BPOM dalam mengungkapkan peredaran produk skincare yang mengandung merkuri ini. Namun, kami berharap tindakan ini tidak hanya berhenti pada pengumuman merek yang terlibat dan penyitaan produk, tetapi juga diikuti dengan langkah hukum yang lebih serius terhadap para pemilik merek tersebut,” ungkap Ruslan Rahman.
Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa jika pemilik produk skincare yang mengandung merkuri tidak dikenakan penahanan atau tindakan hukum yang jelas, hal ini justru dapat merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di sektor kosmetik.
“Langkah hukum yang tegas, termasuk penahanan terhadap para pemilik produk yang terlibat, harus dilakukan untuk memberikan efek jera. Jangan sampai ini hanya menjadi kasus yang berhenti pada pengumuman, sementara para pelaku tetap bebas dan bisa mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
L-Kompleks juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran kosmetik di pasaran, mengingat dampak jangka panjang dari penggunaan produk kosmetik berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Terakhir Ruslan mengatakan, apabila Pihak Kepolisian tidak juga segera menahan Owner produk skincare ini, maka L-Kompleks akan melakukan upaya Hukum Luar Biasa untuk mengusut tuntas seluruh produk skincare yang ownernya berada dan beroperasi di sulsel ini, minimal melakukan uji laboratorium secara independet. (ANR)