Surat-Kabar.com | Pemerintah mengambil langkah penertiban tegas setelah sejumlah perusahaan diduga menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor hebat yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Untuk memastikan ketertiban pengelolaan lingkungan, izin delapan perusahaan tersebut resmi dicabut sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa pemerintah menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu melalui pemeriksaan mendalam atas dokumen perizinan dan aktivitas operasional seluruh perusahaan.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk kehati-hatian negara dalam menata kembali kegiatan usaha di daerah rawan bencana,” ujar Hanif, Kamis (3/12/2025).
Menurut Menteri Hanif, KLH telah menarik persetujuan lingkungan dari seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak. Dari delapan perusahaan, tujuh telah teridentifikasi lengkap, sementara satu lainnya belum aktif namun tetap dimasukkan dalam pemeriksaan.
“Termasuk yang berlokasi di Batang Toru. Pemerintah tetap mengedepankan perlakuan adil bagi seluruh pihak,” katanya.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, KLH menjadwalkan pemanggilan seluruh perusahaan tersebut pada Senin (8/12/2025). Pemeriksaan akan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum KLH untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan kegiatan di lapangan.
Menteri Hanif menegaskan bahwa kemungkinan pendekatan pidana terbuka apabila ditemukan unsur kelalaian yang berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.
“Karena telah menimbulkan korban, maka penegakan hukum tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Pemerintah menemukan indikasi bahwa sebagian besar perubahan tutupan lahan di wilayah hulu telah memperburuk dampak curah hujan. Dari total kawasan hutan sekitar 340 ribu hektare, diperkirakan 50 ribu hektare kini menjadi lahan kering tanpa tutupan pohon. Kondisi tersebut disinyalir mempercepat limpasan air hujan dan memicu banjir bandang.
“Apabila kawasan hulu tidak lagi memiliki vegetasi, maka hujan sekecil apa pun dapat memicu bencana,” ujar Hanif.
(Hariadi)






