Surat-Kabar.com | Jakarta – Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mencuat dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum menyebut adanya dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dikaitkan dengan nilai Rp 809.596.125.000.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar JPU Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menyebutkan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Uraian tersebut termuat dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.
Menurut jaksa, Sri Wahyuningsih diduga bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, serta Jurist Tan menyusun reviu kajian dan analisis kebutuhan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan kebijakan pada penggunaan laptop Chromebook berbasis sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management.
Jaksa menilai kajian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan itu disebut mengalami kegagalan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
(Hariadi)






