Surat-Kabar.com | Makassar – Gerak penyidikan kasus pengadaan bibit nanas bernilai puluhan miliar rupiah di Sulawesi Selatan kian menyempitkan lingkaran pihak-pihak yang terlibat. Setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan, aparat penegak hukum kini membatasi mobilitas sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga mengetahui detail kebijakan proyek tersebut.
Enam orang masuk dalam daftar pembatasan bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Langkah itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan dan penangkalan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Ada enam orang yang kami ajukan untuk dilakukan pencekalan, termasuk mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Didik saat menyampaikan perkembangan perkara di Makassar, Selasa (30/12/2025).
Selain BB, lima orang lainnya terdiri atas HS (51), aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga berstatus ASN, RM (55) selaku direktur utama perusahaan swasta, serta RE (40), karyawan swasta.
Pencekalan ini diambil di tengah pendalaman dugaan penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Penyidik menilai pembatasan ke luar negeri diperlukan guna mencegah potensi penghilangan jejak atau upaya menghindari proses hukum.
Sebelumnya, pada Rabu (17/12/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel selama kurang lebih 10 jam. Pemeriksaan itu difokuskan pada proses pengambilan kebijakan dan alur persetujuan anggaran pengadaan bibit nanas.
Sejumlah kantor telah digeledah, termasuk Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen kontrak, dokumen perencanaan, dan bukti transaksi keuangan.
Hingga kini, lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok tani telah diperiksa. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik memastikan pendalaman masih difokuskan pada perencanaan anggaran, penentuan penyedia, serta realisasi pengadaan di lapangan.
(Anri Saputra)






