Surat-Kabar.com – Makassar | Pengusutan dugaan korupsi proyek hortikultura di Sulawesi Selatan semakin mengerucut. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel menggeledah Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (20/11/2025)
Operasi mulai bergerak sekitar pukul 15.45 Wita. Personel berseragam Pomdam XIV/Hasanuddin berjaga ketat di sejumlah titik, memastikan tidak ada dokumen maupun perangkat elektronik keluar dari gedung pemerintahan itu tanpa seizin penyidik.
Fokus utama penggeledahan mengarah ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Ruang Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, diperiksa berlapis oleh jaksa. Salah seorang petugas menegaskan bahwa langkah tersebut terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada APBD 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, memimpin langsung operasi ini indikasi kuat adanya skala kepentingan penyidikan yang signifikan.
Kantor Gubernur bukan lokasi pertama. Sehari sebelumnya, penyidik lebih dulu menyasar sebuah rumah di Kabupaten Gowa dan kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Di kantor dinas itu, ruang Kepala Dinas hingga Subbagian Keuangan tak luput dari penyisiran. Sebuah koper hitam berisi dokumen keuangan keluar dari gedung—diduga terkait proyek yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Akar masalah kasus ini bermula dari laporan organisasi mahasiswa pada Oktober 2025. Mereka menduga permainan anggaran dalam proyek penanaman bibit nanas di Kabupaten Barru. Proyek yang seharusnya mendongkrak perekonomian petani justru terindikasi menjadi bancakan.
Sejauh ini, belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rangkaian penggeledahan di pusat-pusat pengambil kebijakan keuangan daerah menguatkan dugaan bahwa proyek ini telah meneteskan keuntungan ke kantong yang salah.
Jaksa menyatakan penyidikan masih bergulir dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan melebar ke pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(Anri Saputra)






