Surat-Kabar.com | Penanganan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Makassar belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memutuskan menghentikan sementara penelusuran kasus tersebut karena belum menemukan bukti yang cukup untuk melangkah ke tahap penyidikan.
Keputusan ini membuat dugaan praktik transaksional dalam penempatan kepala sekolah yang sempat menghebohkan publik itu untuk sementara berada di ujung penantian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Makassar.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penempatan kepala sekolah.
Sulfikar menegaskan, peluang untuk membuka kembali penanganan perkara tetap ada apabila ditemukan bukti baru, baik melalui hasil pemeriksaan Inspektorat maupun laporan masyarakat.
“Sembari menunggu LHP dari Inspektorat, nanti kemungkinan kalau ada bukti baru di LHP atau ada bukti yang diserahkan oleh masyarakat,” ujar Sulfikar, Rabu (14/10/2026).
Ia menyebutkan, selama proses pengumpulan bahan keterangan, Kejari Makassar telah meminta keterangan dari sekitar 27 pihak. Namun, seluruhnya masih dalam kapasitas pihak yang dimintai keterangan, bukan saksi, mengingat perkara tersebut belum masuk tahap penyelidikan formal.
“Masih sama dengan kemarin kurang lebih 27, bukan saksi tapi pihak yang dimintai keterangan karena masih pra penyelidikan,” katanya.
Dugaan jual beli jabatan ini mencuat pada akhir Juni 2026 setelah beredarnya video pengakuan dua kepala sekolah di media sosial. Keduanya menuding adanya oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Makassar yang diduga mengatur penempatan kepala sekolah.
Dalam pengakuan tersebut, muncul dugaan adanya permintaan uang hingga Rp30 juta bagi calon kepala sekolah yang menginginkan penempatan di sekolah tertentu, meskipun telah mengikuti proses seleksi.
(Mahar)






