Surat-Kabar.com – Makassar | Kasus mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, yang kedapatan memakai pelat nomor palsu kembali menyorot wajah penegakan hukum di tubuh kepolisian.
Meski pelanggaran telah diakui, kasus tersebut tidak berujung sanksi tilang, melainkan cukup dengan teguran simpatik.
Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni menjelaskan, teguran diberikan lantaran pelat yang digunakan dianggap hanya sebagai variasi, bukan upaya menyembunyikan identitas kendaraan.
“Yang bersangkutan sudah mengakui itu mobilnya. Begitu diketahui, langsung kami panggil dan ditegur, lalu pelatnya diganti dengan nomor asli,” kata Husnaeni, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, kepolisian memiliki ruang diskresi dalam menentukan bentuk penindakan, apakah berupa tilang atau sekadar teguran. Dalam kasus ini, karena seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap, sanksi administratif tidak dijatuhkan.
“Kami bisa menilang atau menegur simpatik, tergantung pelanggarannya,” ujarnya.
Namun, keputusan itu menimbulkan tanda tanya publik. Di tengah maraknya razia pelat palsu terhadap warga sipil, pemberian teguran terhadap aparat sendiri dinilai mencerminkan ketimpangan dalam penerapan hukum.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin sebelumnya menyebut pelat nomor “DD 501 JR” pada Rubicon tersebut hanyalah variasi yang disesuaikan dengan nama pemilik.
“Mobilnya legal, pelat gantungnya variasi saja. Namanya Ramli JR, jadi dibuat JR, bukan untuk menutupi identitas,” ujarnya.
Meski penjelasan itu terkesan menutup polemik, publik menilai penggunaan pelat palsu oleh aparat penegak hukum tetap tidak bisa dianggap sepele. Apalagi, tindakan serupa kerap berujung denda atau penyitaan bagi masyarakat umum.
Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai, penggunaan pelat nomor tidak resmi, apa pun alasannya, tetap merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi pelat sesuai spesifikasi dan registrasi resmi.
“ini Diskresi atau Privilege?, Bagaimana jika Masyarakat pakai plat palsu, pasti ditilang. Tapi kalau aparat, cukup ditegur. Ini masalah konsistensi penegakan hukum,” ujar Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman, Senin (13/10/2025)
Ruslan Menambahkan, dalih bahwa pelat tersebut hanya “variasi” tidak bisa membenarkan pelanggaran. Menurutnya, setiap pelat nomor kendaraan wajib sesuai dengan registrasi resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“UU jelas menyebutkan pelat yang tidak sesuai spesifikasi bisa dikenai sanksi. Kalau aparat sendiri melanggar, lalu hanya ditegur, di mana letak keadilan itu?” jelas Ruslan,
L-Kompleks mendesak Kapolda Sulsel untuk turun tangan meninjau keputusan tersebut serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota kepolisian.
“Kalau mau mendidik masyarakat taat aturan, aparatnya dulu yang harus jadi contoh. Kalau tidak, teguran simpatik seperti ini justru memperlihatkan ketidaktegasan institusi,” Tutup Ruslan.
(Anri Saputra)






