Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroKasus Rubicon AKP...

Kasus Rubicon AKP Ramli, L-Kompleks : Jangan Gunakan Nama Tuhan untuk Menutupi Pelanggaran

Surat-Kabar.com – Makassar | Pernyataan AKP Ramli, pejabat hukum di jajaran Polrestabes Makassar, soal mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon miliknya yang viral karena menggunakan pelat nomor palsu, kembali memantik perdebatan publik tentang keteladanan dan integritas di tubuh kepolisian.

Dalam keterangannya, AKP Ramli berulang kali menegaskan bahwa kepemilikan Rubicon tersebut bukan untuk pamer dan tidak bermaksud menipu publik.

Ia menyebut rezeki sebagai urusan Tuhan dan menjelaskan kendaraan itu dibeli dari hasil penjualan mobil lamanya dengan tambahan dana dari orang tua.

“Persoalan rezeki itu urusan Allah. Yang penting jangan menghalalkan segala cara. Mobil itu bukan untuk dipamer-pamerkan,” ujar AKP Ramli di media detik.com, Selasa (14/10/2025).

See also  Viral Menu Berulat, Program MBG Kembali Tuai Gelombang Protes

Ramli juga mengakui adanya kelalaian pribadi terkait penggunaan pelat gantung pada mobilnya, namun menegaskan semua dokumen kendaraan sah dan tidak bodong.

“Saya akui memang terjadi kelalaian, tapi administrasi lengkap. Kalau pimpinan menilai pelanggaran berat, saya siap menerima sanksi,” ucapnya.

Namun, klarifikasi tersebut tak sertamerta meredam kritik publik. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai kasus ini mencerminkan krisis keteladanan di tubuh aparat penegak hukum.

Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman, menegaskan bahwa publik tidak butuh pembelaan spiritual soal rezeki, tetapi tanggung jawab moral dan hukum yang nyata.

“Jangan membawa nama Tuhan untuk menutupi pelanggaran etik. Jika masyarakat biasa menggunakan pelat palsu, pasti langsung ditilang bahkan bisa diproses hukum. Tapi ketika oknum polisi yang melanggar, justru hanya dapat teguran simpatik. Ini preseden buruk bagi keadilan,” tegas Ruslan kepada awak media, Rabu (15/10/2025)

See also  L-Kompleks Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di PDAM Makassar

Menurutnya, tindakan seperti itu mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperkuat anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Kami menuntut Polri bertindak tegas dan terbuka. Jangan lagi ada istilah ‘teguran simpatik’ bagi pelanggaran yang nyata. Masyarakat butuh keteladanan, bukan pembenaran,” sambungnya.

Ruslan juga mendesak Kapolda Sulsel dan Propam Polri untuk mengusut aspek pidana dalam kasus pelat palsu tersebut dengan dasar, Penggunaan pelat nomor tidak resmi, apa pun alasannya, tetap merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi pelat sesuai spesifikasi dan registrasi resmi.

See also  Kepala PAUD di Polman Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polisi Temukan Tiga Alat Bukti

“Penggunaan pelat nomor palsu itu pelanggaran hukum, bukan sekadar etik internal. Kapolda harus turun tangan agar kasus ini tidak berhenti di ruang klarifikasi,” ujar Ruslan.

“Kasus Rubicon AKP Ramli ini menjadi ujian integritas bagi Kepolisian terkhusus Polrestabes Makassar. Publik menanti langkah konkret dari institusi kepolisian: apakah akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, atau kembali memberi ruang bagi “diskresi” yang hanya mempertebal jarak antara polisi dan rakyatnya, tutup Ruslan.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.