Surat-Kabar.com – Makassar | Pernyataan AKP Ramli, pejabat hukum di jajaran Polrestabes Makassar, soal mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon miliknya yang viral karena menggunakan pelat nomor palsu, kembali memantik perdebatan publik tentang keteladanan dan integritas di tubuh kepolisian.
Dalam keterangannya, AKP Ramli berulang kali menegaskan bahwa kepemilikan Rubicon tersebut bukan untuk pamer dan tidak bermaksud menipu publik.
Ia menyebut rezeki sebagai urusan Tuhan dan menjelaskan kendaraan itu dibeli dari hasil penjualan mobil lamanya dengan tambahan dana dari orang tua.
“Persoalan rezeki itu urusan Allah. Yang penting jangan menghalalkan segala cara. Mobil itu bukan untuk dipamer-pamerkan,” ujar AKP Ramli di media detik.com, Selasa (14/10/2025).
Ramli juga mengakui adanya kelalaian pribadi terkait penggunaan pelat gantung pada mobilnya, namun menegaskan semua dokumen kendaraan sah dan tidak bodong.
“Saya akui memang terjadi kelalaian, tapi administrasi lengkap. Kalau pimpinan menilai pelanggaran berat, saya siap menerima sanksi,” ucapnya.
Namun, klarifikasi tersebut tak sertamerta meredam kritik publik. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai kasus ini mencerminkan krisis keteladanan di tubuh aparat penegak hukum.
Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman, menegaskan bahwa publik tidak butuh pembelaan spiritual soal rezeki, tetapi tanggung jawab moral dan hukum yang nyata.
“Jangan membawa nama Tuhan untuk menutupi pelanggaran etik. Jika masyarakat biasa menggunakan pelat palsu, pasti langsung ditilang bahkan bisa diproses hukum. Tapi ketika oknum polisi yang melanggar, justru hanya dapat teguran simpatik. Ini preseden buruk bagi keadilan,” tegas Ruslan kepada awak media, Rabu (15/10/2025)
Menurutnya, tindakan seperti itu mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperkuat anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kami menuntut Polri bertindak tegas dan terbuka. Jangan lagi ada istilah ‘teguran simpatik’ bagi pelanggaran yang nyata. Masyarakat butuh keteladanan, bukan pembenaran,” sambungnya.
Ruslan juga mendesak Kapolda Sulsel dan Propam Polri untuk mengusut aspek pidana dalam kasus pelat palsu tersebut dengan dasar, Penggunaan pelat nomor tidak resmi, apa pun alasannya, tetap merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi pelat sesuai spesifikasi dan registrasi resmi.
“Penggunaan pelat nomor palsu itu pelanggaran hukum, bukan sekadar etik internal. Kapolda harus turun tangan agar kasus ini tidak berhenti di ruang klarifikasi,” ujar Ruslan.
“Kasus Rubicon AKP Ramli ini menjadi ujian integritas bagi Kepolisian terkhusus Polrestabes Makassar. Publik menanti langkah konkret dari institusi kepolisian: apakah akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, atau kembali memberi ruang bagi “diskresi” yang hanya mempertebal jarak antara polisi dan rakyatnya, tutup Ruslan.
(Anri S)






