Surat-Kabar.com | Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan langkah penertiban reklame liar dengan menyisir deretan papan promosi, spanduk, dan baliho yang terpasang tidak semestinya di sepanjang Jalan Veteran Selatan, Makassar, Jumat (11/4/2025)
Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 660/73/S.edar/DLH/III/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame Pada Pohon Penghijauan.
Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Mamajang diturunkan langsung untuk menertibkan reklame yang dipasang pada rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang penerangan jalan, hingga pohon penghijauan. Aparat menekankan bahwa pemasangan sembarangan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengganggu fungsi fasilitas umum dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Penertiban ini berlandaskan regulasi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan keras memasang reklame dengan cara menempel atau memaku pada batang pohon, termasuk melakukan kegiatan lain seperti shooting dan bazar tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.
Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kerapian kota serta melindungi ruang terbuka hijau dari kerusakan akibat pemasangan reklame tidak berizin.
(Mahar)






