Surat-Kabar.com – Makassar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengajukan banding atas vonis ringan lima tahun penjara terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus pembuatan uang palsu di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, ST Nurdaliah, membenarkan bahwa tim jaksa telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
“Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Langkah banding ini menandai penegasan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider satu tahun kurungan. Vonis majelis hakim yang lebih ringan dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif dalam perkara yang menyangkut keamanan sistem keuangan negara.
“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Banding diajukan untuk menjaga konsistensi penegakan hukum dan memperkuat efek jera,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam pernyataannya.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim PN Sungguminasa menyatakan Annar terbukti bersalah melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan dakwaan subsidair. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Namun, bagi jaksa, putusan itu terlalu ringan untuk perbuatan yang mengancam stabilitas moneter dan kepercayaan publik terhadap uang rupiah. “Vonis ini tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang dilakukan. Produksi dan peredaran uang palsu berpotensi mengguncang kepercayaan terhadap sistem ekonomi dan nilai tukar nasional,” ujar Soetarmi.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa kini sama-sama mengajukan banding. Kasus ini pun akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar, tempat nasib hukum Annar Sampetoding akan kembali diuji.
(Anri Saputra)






