Surat-Kabar.com | Upaya penegakan hukum di bidang pendidikan kembali mengemuka di Kabupaten Maros. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Tunjangan ini diberikan setelah seorang guru dinyatakan memenuhi standar profesional melalui sertifikat pendidik, yang menjadi bentuk legitimasi bahwa mereka layak mengajar sebagai tenaga profesional.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, memastikan bahwa penanganan laporan tersebut telah bergerak ke tahap pengumpulan keterangan awal. Hingga kini, sebanyak 36 saksi telah dimintai klarifikasi.
“Jumlahnya sudah 36 orang, terdiri dari guru SD, guru SMP, hingga operator sekolah. Seluruhnya kami panggil untuk memastikan kesesuaian informasi yang kami terima dengan fakta lapangan,” ungkap Andi Unru, Senin (24/11/2025).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai langkah verifikasi menyeluruh atas dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang meminta sejumlah uang kepada guru saat proses pencairan tunjangan sertifikasi berlangsung.
Menurut Andi Unru, klarifikasi ini merupakan bagian dari prosedur standar sebelum penentuan langkah hukum selanjutnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu meningkatkan penanganan perkara apabila ditemukan indikasi kuat adanya pungli.
“Jika terbukti terdapat praktik pungutan liar, maka kasus ini langsung kami naikkan ke tahap penyelidikan,” tegasnya.
Kejari Maros memastikan proses ini dilakukan secara transparan demi menjaga marwah dunia pendidikan dan hak-hak guru sebagai penerima tunjangan sah dari pemerintah.
(M.Sapri)






