Saturday, November 15, 2025

Creating liberating content

Makassar Siaga, Pos Pantau...

Makassar | Surat-Kabar.com - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Menko Hukum Yusril :...

Jakarta | Surat-Kabar.com - Pemerintah Pusat menegaskan sikapnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,...

Hamil Enam Bulan dari...

Sulbar | Surat-Kabar.com - Peristiwa pelanggaran norma rumah tangga yang terjadi di Kecamatan...

Operasi Zebra 2025 di...

Makassar | Surat-Kabar.com - Kesiapan pengamanan lalu lintas di Sulawesi Selatan memasuki tahap...
HomeLaw & CrimeKejati Sulsel Paparkan...

Kejati Sulsel Paparkan RJ Kasus Penganiayaan di Kejari Jeneponto

Surat-Kabar, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (27/02/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Hamka Muchtar dan jajaran secara virtual.

Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Syahrir Gaffar alias Alli bin Abd. Gaffar (48 tahun) dan Irsal Muhammad bin H Muhammad Aming (39 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).

Kasus perkelahian yang berujung saling lapor yang melibatkan kedua tersangka terjadi pada Kamis tanggal 12 Desember 2024. Awalnya, Irsan Muhammad (saudara kembar Irsal Muhammad) mendatangi rumah Syahrir Gaffar mencari menantunya untuk mempertanyakan terkait dengan komentarnya yang menyebut nama Irsan di media sosial. Namun yang ditemui Irsan hanya istri Syahrir. Setelah bertanya terkait keberadaan menantu Syahrir, Irsan mendapat informasi jika orang yang dicarinya berada di rumah lain.

See also  Kasi Penkum Kejati Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi di Balaikota Makassar

Saat Irsan meninggalkan rumah Syahrir, istri Syahrir berteriak histeris yang membuat korban Irsan memberhentikan motornya. Irsan lantas meminta istri Syahrir untuk pulang hingga terjadi adu mulut sampai datanglah tersangka Syahrir. Irsan lalu mendorong dada tersangka Syahrir yang dibalas dengan tinju dan mengenai bibir kiri korban. Tak sampai di situ, Syahrir menendang Irsan sebanyak 3 kali. Namun hanya tendangan ketiga yang mengenai Irsan tepat di bagian selangkangan dan membuatnya terjatuh. Beruntung perkelahian antara Syahrir dan Irsan cepat dilerai oleh Masyarakat sekitar.

Mendapat kabar saudaranya Irsan dipukul Syahrir, Irsal Muhammad langsung menuju rumah Syahrir. Di Lokasi kejadian, Irsal masih mendapati Irsan masih adu mulut dengan Syahrir. Irsal berusaha menenangkan Syahrir. Sementara Irsan yang keluar rumah Syahrir masih beradu mulut dengan istri Syahrir. Irsal yang emosi melihat hal itu langsung menendang istri Syahrir pada bagian kiri. Hal itu membuat istri Syahrir terjatuh.

See also  9 Badan Publik Kota Makassar Dimohonkan Penyelesaian Sengketa ke KIP Sulsel

Diketahui Syahrir bekerja sebagai penjual makanan khas Jeneponto dan merupakan kepala rumah tangga dengan dua orang anak. Sementara Irsal dan Irsan merupakan saudara kembar yang sama-sama bekerja sebagai PNS.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lIrsala) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertIrsalbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

See also  Indikasi Korupsi Pada Pembangunan Lapangan Mini Soccer Disdik Sulsel Terendus

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Makassar Siaga, Pos Pantau Banjir Diperkuat Sepanjang Musim Hujan

Makassar | Surat-Kabar.com - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperketat barisan menghadapi datangnya musim hujan. Sebanyak 10 personel ditempatkan secara tetap di dua kecamatan yang kerap menjadi langganan banjir, yakni Manggala dan Tamalanrea. Penjagaan dilakukan...

Menko Hukum Yusril : Gubernur Sulsel Harus Aktifkan Lagi Dua Guru Luwu Utara

Jakarta | Surat-Kabar.com - Pemerintah Pusat menegaskan sikapnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru ASN di Luwu Utara menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang...

Hamil Enam Bulan dari Pria Lain, Seorang Istri Kena Denda Adat Rp10 Juta

Sulbar | Surat-Kabar.com - Peristiwa pelanggaran norma rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sontak menggugah perhatian masyarakat setempat. Seorang perempuan, yang masih berstatus istri sah sejak menikah pada 2023, dikenai sanksi adat berupa denda Rp10...

Operasi Zebra 2025 di Sulsel Prioritaskan ETLE dan Disiplin Pengendara

Makassar | Surat-Kabar.com - Kesiapan pengamanan lalu lintas di Sulawesi Selatan memasuki tahap serius menyusul pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar pada 17–30 November mendatang. Operasi ini menjadi agenda penting menghadapi peningkatan aktivitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru...

Dua Sertifikat untuk Satu Tanah, Oknum BPN Biang Sengketa Lahan JK?

Jakarta | Surat-Kabar.com - Sengketa lahan seluas 16,4 hektare yang menyeret nama Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menemukan titik terang setelah pemerintah mengakui adanya kesalahan fatal dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengakuan tersebut disampaikan tegas oleh Menteri Agraria dan...

Dugaan Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Didesak Batalkan Pelantikan Pejabat

Jakarta | Surat-Kabar.com - Gelombang kritik terhadap proses pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kian meluas. Setelah Majelis Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Pemuda Islam Indonesia (MPP AMPII) mendesak pembatalan pelantikan pejabat di Jakarta, kini suara serupa juga datang...

Toilet Sekolah Rp166 Juta Disorot, Kadisdik Parepare Diperiksa

Parepare | Surat-Kabar.com - Gelombang sorotan publik terhadap proyek pembangunan toilet sekolah dasar di Parepare yang menelan biaya hingga Rp166 juta per unit, kini berujung pada langkah resmi aparat pengawasan pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Makmur, dipanggil...

Pemprov Sulsel Jalankan Putusan MA, Presiden Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara

Makassar | Surat-Kabar.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Rasnal dan Abdul Muis yang sebelumnya dihukum satu tahun penjara dan dipecat karena membantu...

Polemik Kasus Penikaman, Keluarga Korban Angkat Bicara

Surat-Kabar, Makassar | Polemik kasus penikaman yang menewaskan sopir penampung material pasir bernama Malik (28) warga Jl. Bangkala Raya, Blok D Perumnas BTP, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, kembali memanas. Keluarga korban angkat bicara dan membantah keras sejumlah pernyataan pihak Polsek...

350 Biro Travel Disisir KPK, Dugaan Jual Beli Kuota Haji Menguat

Surat-Kabar.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sedikitnya 350 biro travel haji telah diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK Budi...

Dorong Transaksi Nontunai, Perumda Parkir Makassar Gelar Sosialisasi QRIS

Surat-Kabar, Makassar  | Perumda Parkir Makassar Raya terus mendorong transformasi digital dalam sistem Pembayaran Parkir Berbasis Qris. Kala itu, di hadapan BI Kota Malang bersama TIM TP2DD Malang yang melaksanakan Studi Tiru, bertempat di Jalan WR Supratman, Kecamatan Ujung Pandang,...

Cek Kelengkapan Kendaraan Anda, Operasi Zebra Tinombala 2025 Siap Digelar

Surat-Kabar.com - Palu | Persiapan pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025 di wilayah Kota Palu mulai dilakukan. Operasi ini dijadwalkan berlangsung 17 hingga 30 November mendatang, dengan sasaran utama meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dari informasi resmi yang disampaikan melalui...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.