Surat-Kabar.com | Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Pallangga tetap berlanjut, sekalipun keluarga tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar.
Dana tersebut dikembalikan sebagai bentuk pemulihan atas penyimpangan anggaran BOS yang terjadi sejak 2018 hingga 2023 dan telah resmi disita oleh kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa, Faisah, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut memang membuat kerugian negara tertutupi sepenuhnya, namun tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan perkara.
“Kerugian negara sudah pulih seluruhnya. Namun harus dipahami bahwa hal ini tidak menghapus pidananya. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Faisah, Senin (1/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara jelas menegaskan posisi pengembalian sebagai bukan alasan pemaaf.
“Pengembalian ini tidak menggugurkan pidananya. Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pengembalian dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman,” jelasnya.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini tetap dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi.
(Djurnin M)






