Surat-Kabar.com – Makassar | Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Dinas Sosial Kota Makassar tahun 2020, Selasa (30/9/2025).
Mereka adalah mantan Kepala Dinsos Makassar Mukhtar Tahir, serta tiga pejabat lain: Suryadi, Syamsul, dan Arief Rachman. Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran bansos hingga merugikan negara Rp5,28 miliar.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Mukhtar Tahir dijatuhi 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp150 juta. Suryadi dihukum 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp366 juta. Syamsul divonis 1,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp48,9 juta. Sedangkan Arief Rachman dijatuhi 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Dua terdakwa, Mukhtar Tahir dan Suryadi, juga memilih pikir-pikir, sementara Syamsul dan Arief Rachman menerima putusan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (2/10/2025) mendatang dengan agenda putusan tiga terdakwa lain: Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin.
(Anri Saputra)






