Surat-Kabar.com | Maros – Mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, divonis 1 tahun 9 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan layanan internet di Kabupaten Maros.
Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Selasa (10/2/2026).
Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Laode Mahkota Husein, marketing PT Aplikanusa Lintasarta, rekanan dalam proyek tersebut. Selain pidana penjara, keduanya dibebani denda Rp50 juta subsider kurungan apabila tidak dibayar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adri Renaldi, menyatakan vonis itu lebih rendah dari ancaman maksimal Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar.
“Denda wajib dibayar. Jika tidak, diganti pidana kurungan,” jelas Adri, Kamis (19/2/2026).
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan anggaran pengadaan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Penyelidikan menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang berdampak pada kerugian negara.
Kepala Kejari Maros, Febriyan, menyebut penyidik mengamankan uang negara sebesar Rp1.049.469.989 selama proses penanganan perkara. Dana itu berkaitan dengan layanan publik berbasis digital di Kabupaten Maros.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Eksekusi hukuman baru dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Di luar perkara ini, Kejari Maros juga menangani dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja di Balai Kereta Api Sulawesi Selatan serta dugaan pungutan liar program PTSL di Kelurahan Leang-leang dan Desa Labuaja.
(M.Sapri)






