Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, meski amplop tersebut disebut telah dikembalikan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, mengatakan status Raja Juli sebagai penyelenggara negara membuat setiap bentuk pemberian perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Sebagai penyelenggara negara, tidak boleh menerima pemberian apa pun. Karena itu, peristiwa ini harus ditelusuri secara komprehensif,” kata Hibnu, Minggu (5/7/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur suap atau gratifikasi. Terlebih, pemberian amplop itu diduga berkaitan dengan perkara kawasan hutan yang sedang diproses.
Kalau suap harus dibuktikan ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Sementara gratifikasi merupakan setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang harus diuji sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Raja Juli sebelumnya mengungkapkan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop seusai bertemu dirinya di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya.
Namun, pengembalian itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya menghadiri agenda bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Hibnu, pengembalian amplop tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Penelusuran tetap diperlukan untuk mengetahui latar belakang pemberian, tujuan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pidana maupun aturan mengenai gratifikasi bagi penyelenggara negara.
(Har)






