Surat-Kabar.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengubah pola penetapan tersangka dalam perkara korupsi lewat penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, penyidik kini tidak lagi wajib menetapkan tersangka pada awal penerbitan surat perintah penyidikan.
Perubahan itu menandai pergeseran besar dalam pola penanganan perkara korupsi di Indonesia. Jika sebelumnya status tersangka kerap diumumkan bersamaan dengan dimulainya penyidikan, kini penetapan tersangka baru dilakukan setelah proses penyidikan dianggap rampung dan alat bukti dinilai benar-benar cukup.
Dalam materi sosialisasi yang diunggah KPK, disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHAP baru, surat perintah penyidikan (sprindik) dapat diterbitkan tanpa langsung menetapkan tersangka.
“Penetapan status tersangka baru dilakukan setelah seluruh proses penyidikan rampung,” demikian isi materi tersebut.
KPK menyebut perubahan itu sebagai konsekuensi dari norma hukum baru yang menempatkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan. Dengan demikian, penyidik dituntut lebih berhati-hati sebelum menyematkan status hukum kepada seseorang.
Lembaga antirasuah itu menilai mekanisme baru tersebut dapat memperkuat kualitas penegakan hukum. Salah satu alasannya, hak hukum seseorang disebut akan lebih terlindungi karena status tersangka baru diumumkan setelah bukti dinilai matang.
KPK juga menilai peluang gugatan praperadilan dapat dipersempit karena proses penyidikan dilakukan lebih hati-hati dan berbasis kecukupan alat bukti.
Namun di sisi lain, perubahan itu memunculkan kritik soal transparansi. Dalam skema baru, publik tidak lagi dapat mengetahui lebih awal siapa pihak yang sedang dibidik dalam suatu perkara korupsi karena identitas tersangka baru diumumkan di akhir proses.
“Pengumuman nama tersangka di awal kasus tidak akan ada lagi, melainkan di akhir proses,” tulis KPK dalam materi sosialisasinya.
KPK memastikan aturan baru tersebut tidak berlaku untuk operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara OTT, status tersangka tetap harus diumumkan segera karena alat bukti telah diperoleh secara langsung saat penindakan berlangsung.
“Kasus OTT dikecualikan,” tulis KPK merujuk Pasal 90 huruf C KUHAP baru.
Sebagai tindak lanjut implementasi aturan tersebut, KPK disebut tengah menyiapkan surat edaran untuk menyelaraskan prosedur penyidikan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Perubahan mekanisme penetapan tersangka itu diperkirakan akan mempengaruhi pola komunikasi penegak hukum dalam perkara korupsi. Di satu sisi, pendekatan baru disebut memberi perlindungan hukum lebih kuat bagi pihak yang diperiksa.
Namun di sisi lain, ruang kontrol publik terhadap proses penyidikan berpotensi menyempit karena informasi perkara menjadi lebih tertutup pada tahap awal.
(Hariadi)






