Surat-Kabar.com | KPK mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang diduga digunakan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), untuk kebutuhan operasional jabatan serta melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye politik.
Temuan ini disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai sekitar Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp500 juta diduga digunakan untuk operasional, dan Rp5,25 miliar dialokasikan untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye tahun 2024,” jelas Mungki.
Menurut Mungki, dugaan praktik pengkondisian proyek mulai berlangsung pada Februari hingga Maret 2025, tidak lama setelah pelantikan kepala daerah tersebut. RHS, anggota DPRD Lampung Tengah, disebut menerima perintah untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD melalui penunjukan langsung di e-katalog.
Perusahaan yang diarahkan untuk dimenangkan merupakan milik keluarga maupun tim pemenangan saat Pilkada. Untuk mengatur jalannya proses, RHS diminta berkoordinasi dengan ANW selaku Plt Kepala Bapenda dan ISW sebagai sekretaris Bapenda, yang kemudian menyampaikan pengaturan tersebut ke berbagai SKPD.
Pada Juni 2025, praktik tersebut berkembang dengan dugaan pematokan fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dari rangkaian pengaturan proyek yang berlangsung Februari–November 2025, aliran dana fee yang diterima diperkirakan mencapai Rp5,25 miliar. Dana tersebut disalurkan oleh para rekanan melalui RHS dan RNP, yang diketahui merupakan adik kepala daerah.
Selain itu, dugaan pengkondisian juga ditemukan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. ANW disebut diminta mengatur pemenang proyek agar PT EM keluar sebagai pemenang. Perusahaan tersebut kemudian memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan senilai Rp3,15 miliar.
“Atas pengaturan itu, AW diduga menerima fee tambahan sebesar Rp500 juta dari MLS, pihak swasta sekaligus Direktur PT EM, melalui perantara ANW,” ungkap Mungki.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pemenuhan unsur tindak pidana, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari hasil penyidikan, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah, RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah, ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Lampung Tengah dan MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus ditindaklanjuti sampai seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum.
(Hariadi)






