Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeGovernmentPoliceL-Kompleks: Asqar Diduga...

L-Kompleks: Asqar Diduga Lakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Pada DAK Fisik 2022

Surat-Kabar, Makassar | Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran, Belanja Modal Pembangunan Tempat Pendidikan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, yang mana biayanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dilaksanakan dengan metode Swakelola ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).

Berdasarkan data Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022, Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan kucuran anggaran DAK Fisik bidang pendidikan dari Anggaran Pemerintah Belanja Daerah Sulawesi Selatan. yang mana diduga keseluruhan anggaran tersebut dikelola dengan metode Swakelola.

L-Kompleks sebagai lembaga sosial kontrol yang intens mengawal penggunaan keuangan negara, terutama pada sektor pendidikan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada pelaksanaan penggunaan anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral L-Kompleks (Sekjen L-Kompleks) yang ditemui di salah satu warkop di kota makassar mengatakan, Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran, Belanja Modal Pembangunan Tempat Pendidikan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diduga melanggar aturan, dimana pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan menggunakan metode Swakelola dan lebih parah lagi menggunakan metode Swakelola Tipe 4 yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

See also  Sekjend L-Kompleks Minta Umumkan 6 ASN Sulteng Yang Terlibat Jual Beli Jabatan

Menurut Ruslan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan metode Swakelola tipe 4 itu seharusnya hanya dilaksanakan pada pembangunan fisik berupa Pekerjaan Konstruksi Sederhana yang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi,dan konstruksi sederhana. Sementara untuk Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.

Dan yang menariknya lagi menurut Ruslan, diduga seluruh anggaran DAK Fisik yang diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2022 khusus Bidang Pembinaan SMA menggunakan metode Swakelola tipe 4 dan hal itu diduga melanggar aturan yang ada, serta juga ditemukan adanya pekerjaan yang menggunakan metode Swakelola tipe 1 (swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran) namun digabung dengan tipe 4 dan dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (KSM, LPM dan KKM).

See also  L-Kompleks Minta Gubernur Sulsel Nonjobkan Direktur RSKD Dadi

Lanjut Ruslan menyampaikan bahwa diduga Asqar, SE. MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penyelenggara Swakelola pada Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pelanggaran diantaranya:
Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang (Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan, atas kejadian itu L-Kompleks akan segera melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum untuk segera ditingak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

See also  Polres Kuansing Bersama Tim Yustisi Kabupaten Laksanakan Operasi Yustisi

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Setiawan Aswad, M.Dev.,Plg yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait hal itu melalui What’ App (WA) menyampaikan agar menghubungi Kabid teknis selaku KPA kegiatan.

“Kita hub para kabid teknis selaku KPA kegiatan.” tulis Kadis lewat pesan WA.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMA, Asqar, SE. MM yang dihubungi melalui pesan WA dan Telegram hingga saat berita ini ditayangkan tidak memberi tanggapan. (rr/**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.