Surat-Kabar, Makassar | Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran, Belanja Modal Pembangunan Tempat Pendidikan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, yang mana biayanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dilaksanakan dengan metode Swakelola ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).
Berdasarkan data Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022, Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan kucuran anggaran DAK Fisik bidang pendidikan dari Anggaran Pemerintah Belanja Daerah Sulawesi Selatan. yang mana diduga keseluruhan anggaran tersebut dikelola dengan metode Swakelola.
L-Kompleks sebagai lembaga sosial kontrol yang intens mengawal penggunaan keuangan negara, terutama pada sektor pendidikan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada pelaksanaan penggunaan anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral L-Kompleks (Sekjen L-Kompleks) yang ditemui di salah satu warkop di kota makassar mengatakan, Proyek Pembangunan Prasarana Pembelajaran, Belanja Modal Pembangunan Tempat Pendidikan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diduga melanggar aturan, dimana pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan menggunakan metode Swakelola dan lebih parah lagi menggunakan metode Swakelola Tipe 4 yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Menurut Ruslan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan metode Swakelola tipe 4 itu seharusnya hanya dilaksanakan pada pembangunan fisik berupa Pekerjaan Konstruksi Sederhana yang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi,dan konstruksi sederhana. Sementara untuk Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
Dan yang menariknya lagi menurut Ruslan, diduga seluruh anggaran DAK Fisik yang diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2022 khusus Bidang Pembinaan SMA menggunakan metode Swakelola tipe 4 dan hal itu diduga melanggar aturan yang ada, serta juga ditemukan adanya pekerjaan yang menggunakan metode Swakelola tipe 1 (swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran) namun digabung dengan tipe 4 dan dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (KSM, LPM dan KKM).
Lanjut Ruslan menyampaikan bahwa diduga Asqar, SE. MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penyelenggara Swakelola pada Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pelanggaran diantaranya:
Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang (Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan, atas kejadian itu L-Kompleks akan segera melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum untuk segera ditingak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Setiawan Aswad, M.Dev.,Plg yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait hal itu melalui What’ App (WA) menyampaikan agar menghubungi Kabid teknis selaku KPA kegiatan.
“Kita hub para kabid teknis selaku KPA kegiatan.” tulis Kadis lewat pesan WA.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMA, Asqar, SE. MM yang dihubungi melalui pesan WA dan Telegram hingga saat berita ini ditayangkan tidak memberi tanggapan. (rr/**)