Makassar, Surat-Kabar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang diwakili oleh Sekretaris Jendral L-Kompleks, Ruslan Rahman menanggapi pemberitaan yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Provinsi Sulawesi Selatan pada salah satu media online “Kuasa Hukum Rumah Sakit Dadi : Tindakan Direktur Sesuai Aturan”.
“Kali ini dalam pemberitaan tersebut kuasa hukum RSKD Dadi terlihat sudah memberikan tanggapan yang layak, dimana beliau tidak lagi mengumbar ancaman mempidanakan L-Kompleks,” ucap Ruslan, Sabtu (18/06/2022).
Lanjut Ruslan mengatakan, sebagai kuasa hukum RSKD Dadi sebaiknya jangan melakukan tindakan yang akan menambah persoalan semakin menjadi runyam, seperti pada pemberitaan sebelumnya “Agar Tak Jadi Fitnah, Kuasa Hukum RSKD Dadi Siap Polisikan LSM-LKompleks” dimana dalam pemberitaan tersebut kuasa hukum RSKD Dadi mengancam akan mempidanakan L-Kompleks dengan dakwaan “pencemaran nama baik” akibat hal ini tidak hanya membuat geram L-Kompleks sebagai LSM yang melaporkan RSKD Dadi tetapi juga membuat geram seluruh LSM yang berkegiatan melakukan kontrol terhadap dugaan perilaku korup para pejabat pemerintah.
Ruslan lanjut mengatakan, akibat kuasa hukum RSKD Dadi yang mengancam akan melaporkan L-Kompleks dengan kasus Pencemaran Nama Baik usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RSKD Dadi di Kejaksaan Negeri Makassar hal ini menjadi preseden buruk bagi semua LSM yang ada dimana apabila setiap LSM melaporkan maka berpotensi untuk dilapor balik dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik.
Untuk itu Ruslan meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman agar segera mengevaluasi kinerja Direktur RSKD Dadi Sulsel atau segera me non job kan serta meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan segera memeriksa Direktur RSKD Dadi Sulsel. (rr)