Surat-Kabar.com | Mantan Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) Jeneponto dikabarkan telah melakukan pengembalian dana atas temuan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosisal (L-Kompleks) angkat bicara.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, menegaskan bahwa apabila benar terdapat temuan dan sudah dilakukan pengembalian, maka seharusnya tetap ada sanksi disiplin yang dijatuhkan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
“Kalau sudah ada temuan dan pengembalian, bukan berarti masalah selesai. Tetap harus ada sanksi disiplin, dan bisa ditindaklanjuti ke jalur hukum apabila ada pihak yang melaporkan,” tegas Ruslan kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Ruslan menambahkan, pihaknya berencana segera melaporkan mantan pejabat tersebut ke aparat penegak hukum, tidak hanya terkait hasil temuan Irjen, tetapi juga dugaan adanya prakteek korupsi lain yang kami temukan di linkungan Kemenag jeneponto.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan laporan resmi agar dugaan penyimpangan ini bisa diusut tuntas oleh pihak berwenang dan bisa saja ada oknum selain mantan kandepag yang juga terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil Kemenag Sulsel, Sopyan Ahmad, membenarkan pemberhentian mantan Kandepag Jeneponto, Saharuddin. Menurutnya, pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Irjen Kemenag RI terkait pengelolaan anggaran.
“Ada temuan Irjen. Saya kurang tahu detailnya, tetapi informasinya terkait masalah pengelolaan keuangan,” ujar Sopyan.
Hasil konfirmasi lainnya datang dari Humas Kanwil Kemenag Sulsel, Wardi Siradj. Saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (28/8/2025), menyebut bahwa pihak Kanwil Kemenag Sulsel belum menerima informasi detail soal adanya pengembalian dana, sebab hal itu biasanya langsung ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kemenag Pusat.
“Soal alasan pencopotan, itu berdasarkan surat rekomendasi dari pusat atas dasar temuan. Hanya Inspektorat Jenderal Kemenag yang memiliki otoritas untuk menjelaskan lebih jauh. Yang jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Inspektorat, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya,” jelas Wardi.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kandepag Jeneponto, Saharuddin, yang coba dikonfirmasi media melalui sambungan telepon WhatsApp, tidak memberikan respon.
(DL)






