Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeEducationL-Kompleks Siapkan Laporan...

L-Kompleks Siapkan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Ruang Praktik Kendaraan Disdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) memastikan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan ruang praktek teknik kendaraan dan pengadaan alat bengkel milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ke aparat penegak hukum.

Langkah ini diambil setelah L-Kompleks menemukan kejanggalan serius proyek pembangunan dan pengadaan telah dibayar 100 persen, sementara pekerjaan fisik dan barang belum rampung hingga Februari lalu.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Rulan Rahman, mengatakan laporan saat ini tengah dirampungkan dan akan segera diajukan secara resmi.

“Ini bukan sekedar keterlambatan pekerjaan, kami telah menemukan adanya pembayaran secara lunas tapi barang belum terpasang, kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan yang mengarah ke dugaan tidak pidana korupsdi sehingga laporan segera kami masukkan,” ujar Ruslan kepada awak media, Senin (06/04/2026)

See also  DPP SPI Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis SPI Morowali di KI PT IMIP

Proyek yang disorot mencakup pembangunan ruang praktik teknik kendaraan senilai Rp11,8 miliar dan pengadaanalat bengkel Rp6,64 miliar yang dilaksanakan CV The Rahmad Sinergy selaku pelaksana.

Dalam kontrak proyek dijadwalkan selesai selama 75 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025, namun hingga melewati batas waktu dalam kontrak bahkan setelah penambahan waktu pekerjaan tersebut belum juga tuntas 100 persen, Ironisnya pembayaran proyek justru telah dicairkan 100 persen pada akhir tahun anggaran 2025.

“Berdasarkan pemantauan lapangan L-Kompleks per 6 Februari 2026, pemasangan alat praktik bahkan baru mulai dilakukan, Kondisi ini menunjukkan adanya selisih waktu yang signifikan antara pencairan anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan” jelas Ruslan.

See also  Pengurus IKA MTsN 1 Makassar Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja di Takalar

Ruslan menambahkan, Secara aturan, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan atau serah terima.

Ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pembayaran penuh hanya dapat dilakukan jika pekerjaan telah selesai secara fisik dan administratif.

Selain itu, pengeluaran negara tanpa dukungan pekerjaan nyata berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Dalam konteks pidana, jika terbukti menimbulkan kerugian negara, kasus ini dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

L-Kompleks juga menyoroti tidak adanya kejelasan penerapan sanksi terhadap penyedia, meski proyek telah melewati masa kontrak.

Padahal dalam aturan pengadaan keterlambatan pekerjaan dikenakan denda harian sebesar 1/1000 dari nilai kontrak dengan batas maksimal 5 persen, Selain itu dalam kondisi wanprestasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya mengambil langkah tegas seperti pencairan jaminan pelaksanaan, pemutusan kontrak, hingga pengusulan daftar hitam.

See also  L-Kompleks Pantau Langsung Dugaan Pungli Penjualan Seragam Oleh Komite Sekolah Paud Tamalate

“Kalau pekerjaan tidak selesai tapi dibayar lunas, sementara sanksi tidak dijalankan, maka patut diduga ada kelalaian serius, bahkan pembiaran di internal dan itu sudah melanggar Ketentuan pemberian sanksi yan diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018” tegas Ruslan.

L-Kompleks memastikan laporan yang akan diajukan tidak hanya menyasar pihak penyedia, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi. (arn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.